Tribun News.com – Sesuai dengan putusan kode etik terhadap Ketua KPU Hasim Asyari karena melakukan tindakan tidak etis, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyebut Hasim sejak awal sudah mengincar korban. . Anggota Panitia Seleksi Eksternal (PPLN), CAT.
Dalam kasus ini, korban juga disebut mendapat perawatan khusus dari Hasim.
Hasyim pun disebut bersedia mengubah aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang melarang rekan penyelenggara menikah demi bisa mendekati perempuan yang diincarnya.
“Terbukti sejak awal terdakwa mengincar pelapor dan secara sistematis memperlakukan pelapor secara berbeda,” kata Cristiadi saat membacakan komentar pada sidang etik pelanggaran Hasim Asiari di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu. (3/7/2024).
“Terdakwa ingin menjalin hubungan kerja, namun di sisi lain malah mengganggu kepentingan pribadinya dan memenuhi kebutuhannya yang bersifat seksual,” ujarnya.
Christiadi mengubah PKPU Nomor 5 Tahun 2022, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 mengubah tata kerja KPU, sedangkan Hasim menghapus ketentuan PKPU Nomor 4 Pasal 90 Ayat (4) perubahan Peraturan Umum Tahun 2021. Nomor 8 Tahun 2019 tentang Acara KPU.
Selama masa jabatannya, Hashem mencabut pasal-pasal terkait yang melarang pernikahan, pernikahan tidak tercatat, dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Peraturan ini kemudian berubah menjadi hanya melarang pernikahan dengan penyelenggara pemilu.
Dalam putusan penyidikan etik, D.K.P.P. Pak Hasyim dipastikan memberhentikan penyelenggara pemilu dari jabatannya karena melakukan pelanggaran etik. Hasyim memaksa korban untuk berhubungan badan.
Dalam persidangan, DKPP mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hashim Asyari di CAT.
Antara lain, Hashim diduga memaksa Kat berhubungan seks dengannya pada Oktober 2023 di Hotel The Hague Belanda atau saat berkunjung ke TPS pada 2024.
DKPP mengklaim mereka berhubungan seks setelah Kat menolak.
Dikatakan pula bahwa Hashim berjanji akan menikahi Kat setelah berhubungan seks.
Akibat keterpaksaan tersebut, Kat mengalami gangguan kesehatan dan disarankan untuk memeriksakan diri ke dokter spesialis.
Akibat kejadian tersebut, DKPP memberikan sanksi kepada Hasim berupa pemecatan.
Terhitung sejak pembacaan keputusan ini, Hasim Assyari telah diberhentikan untuk tetap sebagai ketua dan anggota KPU, kata Presiden DKPP RI Heidi Lugitto. Jakarta, Rabu
Kepada Presiden Joko Widodo, DKPP meminta agar perkara Hashim disidangkan dalam waktu tujuh hari setelah putusan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) telah diinstruksikan untuk memantau pelaksanaan keputusan tersebut. Pemecatan Hashim dipandang sebagai langkah krusial untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Neni Nur Hayati, Direktur Kemitraan Pembangunan Demokrasi dan Pemilu Indonesia, mengulas keputusan DKPP yang memecat Hasim dari jabatan KPU.
Keputusan DKPP dinilai sebagai langkah tegas dan progresif untuk melindungi integritas penyelenggara pemilu.
Apalagi kasus Hasyim berkaitan dengan maksiat.
“Ini merupakan langkah tegas dan progresif yang dilakukan DKPP untuk menjaga integritas pemilu, terutama terkait dengan praktik tidak etis yang sangat merugikan korban dan merugikan penyelenggara pemilu.”
Neni mengatakan, keputusan DKPP ini dapat mengingatkan penyelenggara pemilu lainnya di seluruh tingkatan, khususnya KPU, untuk tidak mengkompromikan integritas pemilu.
Mengingat KPU mempunyai peranan penting dalam seleksi dan pelaksanaan pemilu.
Oleh karena itu, keadilan pemilu harus dijaga agar tidak semakin menyimpang dari moral dan etika.
Saya berharap ini menjadi pembelajaran penting bagi koordinator pemilu di semua tingkatan untuk memastikan integritas pemilu tidak dilanggar, ujarnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian/Danang Triatmojo)