TRIBUNNEWS.COM – Polisi menyita uang senilai Rp36 juta dari Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (28).
AARN merupakan tersangka pembunuhan wanita berinisial RM (50) di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (24/4/2024).
Jenazah RM ditemukan di peti mati Kamis (25/4/2024) pekan lalu di Kecamatan Cikarang, Provinsi Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka dikabarkan mengambil uang perusahaan senilai Rp43 juta dari RM.
AARN menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya dan sebagian ditransfer ke ibunya.
Berdasarkan rekening Kapolres Metro Bekasi Kompol Twedi Aditya Bennyahdi, tersangka meminta ibunya mengembalikan uang ke rekeningnya setelah kabur ke Palembang, Sumatera Selatan.
“Pada tanggal 26 April ia kembali ke Palembang dan pada tanggal 30 April tersangka menghubungi ibunya untuk meminta pengembalian uang yang ditransfer kepadanya tadi,” kata Twedi saat jumpa pers, Jumat (3/4/2024).
Saat itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan pihaknya menyita 36 juta dari 43 juta AARN yang dijadikan barang bukti.
Barang bukti yang kami sita adalah 36 juta dari 43 juta yang diambil tersangka dari korban, kata Gogo.
Dia menjelaskan, hanya tersisa Rp36 juta karena sudah digunakan tersangka.
Sebagian akan digunakan sebagai uang kegiatan selama Anda tinggal di Bandung.
Seperti membeli koper untuk membuang jenazah RM atau menyewa transportasi online.
“Kenapa 36 juta lagi? Karena tersangka sudah pakai, yakni pakai Grab, bayar hotel, beli koper dua kali karena koper pertama tidak muat, yang kedua muat, yang besar, dan kemudian ini terjadi, “katanya. dia menjelaskan.
Bagian lainnya kemudian ia gunakan untuk membeli tiket pesawat ke Palembang hingga dikreditkan ke rekening ibunya.
Setelah itu beli tiket pesawat, transfer ke ibunya, dan sebagainya, sehingga total uang yang bisa kita ambil hanya 36 juta karena sudah menjadi milik pelaku, jelasnya. Beli koper 2 kali
AARN membunuh korban dengan cara menginjak kepala RM hingga berdarah.
Kemudian, saat RM sudah tidak berdaya, AARN menutup mulut dan hidungnya serta mencekik korban hingga tak bisa bernapas lagi.
“Membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah, kemudian dalam keadaan korban tidak berdaya, tersangka menutup mulut, hidung korban dan mencekik leher korban selama 10 menit hingga yakin korban tidak bisa bergerak dan korban bisa berhenti bernapas. ” , kata Twedi.
Usai membunuh korban, tersangka keluar hotel untuk membeli koper.
Namun, koper pertama yang dibeli AARN terlalu kecil, jadi dia membeli koper lain yang lebih besar.
“Setelah itu tersangka menuju hotel untuk membeli koper, mula-mula koper berwarna coklat, ukurannya lebih kecil dari ini.”
– Setelah itu kami mencoba mengirim korban kembali ke hotel, namun tidak cukup.
“Setelah itu tersangka keluar lagi dan membeli koper sebagai barang bukti lalu memasukkan korban ke dalam koper tersebut,” ujarnya.
Sekadar informasi, polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan ini.
AARN dalam operasinya dibantu oleh adiknya yang berinisial AT.
Tersangka berhasil ditangkap, tersangka AARN, dan tersangka kedua AT.
Peran AARN sebagai tersangka utama melakukan pembunuhan terhadap korban RM dan memasukkan jenazah korban ke dalam peti mati, kata Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Pada saat yang sama, AT selaku adik pelaku juga berperan membantu AARN memindahkan peti mati beserta jenazah korban ke Kabupaten Cikarang, Jawa Barat.
Kemudian peran kakak AT yang diduga adik AARN adalah membantu AARN membuang peti jenazah di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, ujarnya.
(Tribunnews.com/Deni/Milani)