Laporan reporter Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi
Ketua komisi
“Perlu diakui bahwa pengalokasian dan penyaluran kurang lebih 20 persen dana pendidikan kita tidak sesuai dengan prinsip keadilan,” kata Syaiful Huda kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
“Saya yakin, misalnya 20 persen biaya pendidikan tahun depan sama dengan Rp 724 triliun, 50 persen sama dengan Rp 346 triliun, itu akan ditransfer ke daerah,” imbuhnya.
Huda khawatir Komisi X DPR tidak mempunyai kewenangan memantau langsung penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut.
Sementara itu, ada dua kementerian yang diamanahkan untuk menyelenggarakan pendidikan, namun alokasinya jauh dari dana transfer daerah, Kemendikbud hanya 93 triliun setelah kemarin kita berjuang untuk menambahnya sebesar 10 triliun, ujarnya. .
“Untuk sekali lagi dalam dunia pendidikan, kita masih harus menggunakan sepenuhnya syarat-syarat wajib pendidikan dan merasa belum selesai,” kata politikus PKB ini.
Sebagai informasi, Kemendikbud mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 10,4 triliun pada tahun 2025, totalnya Rp 93 triliun.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI menjelaskan, dana ini difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.
Implementasinya berupa reimbursement atau sertifikasi.
“Tambahan anggaran ini dialokasikan untuk mendukung pembiayaan program wajib dan prioritas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu komponen terbesarnya adalah program yang fokus pada peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik, baik suplemen maupun sertifikasi,” kata Nadiem.