TRIBUNNEWS.COM – Begini cara cek data diri apakah terdaftar di Pinjaman Online Sah (Pinjol).
Pengendalian data pribadi ini dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data untuk pinjaman ilegal.
Caranya bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni pengecekan SLIK OJK secara online dan offline, menghubungi call center OJK, dan menggunakan media sosial Facebook.
Dicontohkan ojk.go.id, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan dan layanan informasi di sektor keuangan.
SLIK OJK mengatur dan menyediakan informasi keuangan untuk meningkatkan penyediaan pendanaan, manajemen risiko kredit, evaluasi peminjam, konfirmasi kerjasama dan disiplin industri keuangan.
Masyarakat yang belum pernah mengajukan pinjaman dapat menggunakan sistem ini untuk memeriksa penyalahgunaan data pribadi.
Sedangkan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman dapat dideteksi dengan invoice yang tiba-tiba muncul tanpa penyerahan.
Hal ini dapat merusak reputasi dan kredit Anda jika tagihan tidak dibayar.
Pelanggaran lainnya dapat ditelusuri kembali ke pesan teks, panggilan telepon, dan kunjungan rumah langsung dari penagih utang.
Lantas, bagaimana cara mengecek data yang dimasukkan Pinjol? Berikut cara cek data yang dicatat Pinjol: 1. Cek SLIK OJK secara online atau offline.
Untuk memudahkan pengecekan SLIK dapat dilakukan secara online dengan langkah sebagai berikut:
– Anda dapat membuka halaman https://idebku.ojk.go.id
– Pilih menu “Registrasi”.
– Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi data berupa Tipe Peminjam, Tipe Identitas, Kebangsaan, Nomor Identitas dan Kode Captcha yang tersedia.
– Pastikan informasi benar dan benar.
– Jika sesuai, klik menu “Selanjutnya” untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK
– Kemudian Anda dapat mengunggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto Anda).
– Klik tombol “Kirim Lamaran”.
– Setelah registrasi berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi.
– Anda dapat memeriksa status aplikasi di menu “Status Layanan”, isi nomor registrasi yang diperoleh.
– Terakhir, iDeb OJK akan memproses permohonan paling lama satu hari kerja setelah didaftarkan melalui email pemohon.
Selain online, Anda dapat memeriksa data pribadi Anda secara offline.
Caranya, Anda bisa langsung datang ke kantor OJK terdekat dan membawa beberapa dokumen.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain KTP bagi warga negara Indonesia, Paspor (WNA) bagi warga negara asing, serta Surat Kuasa apabila diwakili atau dikuasakan.
Setelahnya, OJK akan memeriksa formulir dan dokumen yang diberikan.
Jika persyaratan terpenuhi, OJK akan mengambil data pemohon dan mengirimkan hasil verifikasi melalui email terdaftar. 2. Menghubungi call center OJK
Anda juga dapat menghubungi call center OJK di 081-157-157-157.
Jadi, untuk memeriksa status pinjaman atas nama Anda dan mendapatkan informasi lebih lanjut. 3. Melalui media sosial
Selain kedua cara di atas, verifikasi bisa dilakukan melalui Facebook.
Anda dapat mengunjungi halaman Facebook resmi @HaloDukcapil.
Selanjutnya kirimkan permintaan untuk mengecek apakah KTP masih aktif. (mg/hari)