TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan jumlah pendirian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024.
Kejaksaan membuka 9.694 tempat CPNS bagi mahasiswa S1, D3, dan S2.
“Dagdigdugser….Jantung mulai berdebar, hasrat mulai terbangun, pikiran mulai bersiap, karena negara memanggil saya. Apakah Anda salah satu dari 9.694 CPNS? Kolektor sedang mencari talenta-talenta terbaik untuk mengabdi pada negara dan menyatakan #jaksa sedang mencari talenta terbaik,” tulis Kejaksaan di akun Instagram @buropegkejaksaan, Senin (8/12/2024).
Jumlah tersebut terutama untuk kebutuhan CPNS, sedangkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Pelayanan Kesehatan (PPPK) akan diumumkan setelah ditetapkan.
Jumlah CPNS Kejaksaan Agung RI pada tahun ini bertambah 1.848, sehingga pada tahun 2023 berjumlah 7.846 pendirian.
Sedangkan pada tahun 2021, jumlah CPNS Kejaksaan Agung RI sebanyak 4.148 orang.
Instrumen Pemberdayaan Negara dan Reformasi Sosial (KemenPAN-RB) tidak membuka pemilihan CPNS pada tahun 2022.
Bagi yang ingin mendaftar CPNS Jaksa Agung RI 2024, dapat menyiapkan Persyaratan Umum Persyaratan Umum Peserta CPNS 2024
Saat ini Kejaksaan Agung RI belum mengeluarkan persyaratan khusus bagi Calon Jaksa Agung PNS RI Tahun 2024, namun calon peserta CPNS dapat menyiapkan persyaratan umum di bawah ini, dikutip dari Keputusan Menteri PANRB No. 320 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. a. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar; B. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau lebih; C. Tidak mengundurkan diri esok hari atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri esok hari sebagai PNS, PPPK, Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau karena kelalaian sebagai pegawai swasta; D. Bukan merupakan calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Republik Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau berpartisipasi dalam politik aktif; F. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan; G. Menunjukkan kompetensi melalui beberapa sertifikat kompetensi yang relevan dari lembaga profesi yang berwenang untuk posisi yang dibutuhkan; H. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Saya ingin berdomisili di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan j. Persyaratan lain sesuai kebutuhan situasi ditentukan oleh PPK. Catatan: Khusus untuk huruf a, persyaratan usia tidak hanya berlaku bagi: – Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis – Pelatih Rumah Sakit – Pelatih, peneliti, dan insinyur dengan kualifikasi pendidikan doktoral Dapat melamar dengan usia maksimal 40 tahun ketika hal itu terjadi. Khusus pada huruf f, kualifikasi pendidikan diatur sebagai berikut: – Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMA/formal harus memiliki ijazah SMA/formal yang terdaftar pada Perusahaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, penelitian dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama – Pelamar merupakan lulusan universitas asal, dengan gelar sarjana dari universitas asal dan/atau program studi yang disetujui oleh Komisi Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat bagi Pendidikan Kesehatan Perorangan/Pusat Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan pada saat wisuda sesuai dengan tanggal wisuda yang tertulis pada ijazah – Calon lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki tinggi setara ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangnya ladang. pendidikan, kebudayaan, penelitian dan pengetahuan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)