Laporan jurnalis Tribunnews Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara korban dugaan pelanggaran asusila, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari, akan menghadirkan ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam sidang konstituen pada Rabu (23/5/). 2024) besok.
Besok akan ada ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kata pengacara korban Aristo Pangaribuan, Selasa (21 Mei 2024).
Karena mereka adalah lembaga negara yang mengawasi UU TPKS, lanjutnya.
DKPP akan menggelar acara pertama yang terdaftar dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di ruang sidang DKPP Jakarta.
Kasus ini dihadirkan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN pada Pemilu 2024.
Ia memberikan izin kepada Lembaga Konseling Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam pokok aduannya, pelapor menuduh Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pelapor.
Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor.
Agenda sidang besok adalah mendengarkan keterangan para pihak, antara lain para pengadu, terdakwa, saksi, dan pihak terkait.
Sidang akan digelar tertutup karena berkaitan dengan maksiat.
DKPP selayaknya menyelenggarakan para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 par. (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Tertib Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.