TRIBUNNEWS.COM – Gerakan Perlawanan Palestina Hamas menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Otoritas Palestina (PA) adalah ilegal.
“Berlanjutnya kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri secepatnya,” demikian keputusan ICJ, Jumat (19/7/2024).
Hamas mengatakan keputusan tersebut merupakan awal yang baik dalam mendukung warga Palestina yang ingin mengakhiri pendudukan Israel.
“Keputusan ini, dan permintaan pengadilan kepada PBB dan Dewan Keamanan, untuk mempertimbangkan langkah-langkah mengakhiri pendudukan Zion, menempatkan sistem internasional di atas segalanya dalam menuntut tindakan segera untuk mengakhiri pendudukan,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan. Sabtu. 20/7/2024).
Pendapat ICJ ini merupakan yang terbaru setelah beberapa kali mengeluarkan keputusan terkait Israel.
Menurut Hamas, pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah serius di lapangan.
“Kita harus mengambil tindakan serius di lapangan, terutama jika kita mempertimbangkan perang genosida yang sedang berlangsung terhadap rakyat kita di Jalur Gaza, perluasan pemukiman yang berbahaya di Tepi Barat, dan langkah-langkah gencar dalam Yudaisasi Yerusalem dan Masjid Al – Aqsa,” baca. dikatakan. lanjutnya dikutip dari Al Quds.
Hamas mendesak Majelis Umum PBB untuk mengambil tindakan yang akan mendorong Israel untuk mengakhiri pendudukannya di Palestina.
“Setelah pendapat penasehat Mahkamah Internasional diterbitkan dengan suara terbanyak, kami meminta Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan (PBB) untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengakhiri pendudukan, terutama sehubungan dengan penolakan tersebut. .putusan pengadilan di sana,” katanya.
Selain itu, Hamas mengingatkan bahwa ICJ telah mengeluarkan perintah untuk menghentikan agresi Israel yang berujung pada genosida di Jalur Gaza dan memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan ke Palestina.
Hamas menyerukan komunitas internasional untuk menekan Israel agar mematuhi perintah ICJ. ICJ mengakui pendudukan Israel di Palestina
Presiden ICJ Nawaf Salam pada Jumat (19/7/2024) membacakan pendapat tidak mengikat yang dikeluarkan 15 hakim atas pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Hakim ICJ menunjuk pada daftar kebijakan Israel yang melanggar hukum internasional di wilayah Palestina.
Hal ini mencakup pembangunan dan perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam di wilayah tersebut, aneksasi dan penerapan kontrol permanen atas tanah tersebut, serta kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina.
“Israel tidak mempunyai hak atas kedaulatan wilayah, melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” kata ICJ.
“Negara lain wajib tidak memberikan bantuan atau dukungan untuk mempertahankan kehadiran Israel di kawasan, lanjutnya.
“Israel harus segera menghentikan pembangunan permukiman dan permukiman yang ada harus dihilangkan,” menurut ringkasan opini Nawaf Salam setebal lebih dari 80 halaman, Al Jazeera melaporkan.
Penyalahgunaan status Israel sebagai kekuatan pendudukan membuat kehadirannya di wilayah pendudukan Palestina menjadi ilegal.
“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengan mereka, didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata pengadilan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Umum PBB meminta pendapat ICJ mengenai pendudukan Israel di Palestina mulai tahun 2022. Jumlah korbannya.
Ketika Israel melanjutkan agresinya di Jalur Gaza, jumlah korban tewas warga Palestina meningkat menjadi lebih dari 38.919 orang dan 89.622 lainnya luka-luka pada Sabtu (7/10/2023) hingga Sabtu (20/7/2024) dan 1.147 orang. meninggal di wilayah Israel, menurut Anadolu Agency.
Sebelumnya, Israel mulai mengebom Gaza setelah gerakan perlawanan Palestina, Hamas, melancarkan Operasi Banjir Al-Aqsa pada Sabtu (7/10/2023) untuk memerangi pendudukan Israel dan kekerasan di Al-Aqsa sejak tahun 1948.
Israel memperkirakan ada sekitar 120 sandera hidup atau mati dan masih ditahan Hamas di Gaza, setelah menukar 105 sandera dengan 240 tahanan Palestina pada akhir November 2023.
Sementara itu, lebih dari 21.000 warga Palestina masih berada di penjara Israel, menurut laporan Yedioth Ahronoth pada awal Juli 2024.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lainnya terkait konflik Palestina vs Israel