TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan bahkan ratusan mobil dan sepeda motor yang diduga hasil suap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukara) Rita Vidyasari.
Rantai mobil dan sepeda motor itu disita terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Rita Vidyasari.
Berdasarkan informasi yang beredar, mobil dan motor yang disita penyidik Rita Vidyasari terdiri dari merek mewah berbeda.
Faktanya, ada 17 mobil Mercedes-Benz dan 14 sepeda motor Harley Davidson.
“Ini data awal hasil penyitaan kendaraan dalam kasus RW (Rita Widyasari),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (10/06/2024).
Tim penyidik KPK tidak hanya menyita 17 unit Mercedes-Benz, tapi juga satu unit mobil Austin, satu unit Ford, dua unit Jeep Wrangler, dua unit Mini Cooper, tiga unit Lamborghini, empat unit Toyota Innova, dua unit Pajero dan lain-lain.
Sementara itu, selain 14 unit Harley-Davidson, KPK juga menyita tiga unit sepeda motor BMW, dua unit Ducati, 6 unit Piagio, satu unit Triumph Bonneville, satu unit Honda CBR dan lainnya. Rita Vidyasari, terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kuta, Kartanegara, menghadiri sidang tambahan di Pengadilan Typikor Jakarta, Rabu (14/3/2018). Rapat Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus menelusuri dan menyita aset Rita yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
“Itu masih bisa berubah,” kata Tessa.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak untuk mendakwa Rita Vidyasari dan tim suksesnya Khairudin dengan tiga kasus korupsi yakni suap, suap, dan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi tersebut, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abuna untuk kebutuhan pokok dan kebutuhan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Kampung Kupang Baru. , Kecamatan Muara Kaman.
Sementara dari segi pemberian uang, Rita dan Khairuddin diduga menerima suap sejumlah Rp 436 miliar terkait sejumlah proyek selama menjabat Bupati Kukar periode 2010-2015. dan 2016-2021. tahun.
Rita dan Khairudin dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan suap ini.
Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta enam bulan penjara, serta delapan tahun penjara dan denda RM 300 juta enam bulan penjara.
Terkait kasus dugaan suap dan korupsi ini, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Keduanya diduga melakukan pencucian atau penyembunyian uang fee proyek, biaya perizinan, dan biaya lelang barang dan jasa dari APBD senilai Rp436 miliar saat Rita menjabat Bupati Kukar.
Keduanya melakukan peniruan identitas tersebut dengan membelanjakan banyak aset dan barang dengan menggunakan nama orang lain.
Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik menyita sejumlah properti dan barang mewah milik Rita yang diduga hasil tindak pidana korupsi.