Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Rayanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 selama 10 hari untuk memberantas pelanggar lalu lintas.
Dalam kurun waktu 15-24 Juli 2024, sebanyak 42.648 pengemudi ditangkap karena melanggar peraturan lalu lintas.
“Sebanyak 42.648 pelanggar lalu lintas yang ditindak,” kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Arya Shyam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Ade Arya mengatakan, ada 22.719 pelanggar yang terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Enforcement). Sedangkan pelanggar yang dibanned dengan teguran sebanyak 19.929 orang.
“ETLE mendata 22 ribu 719 pelanggar, setelah itu pendekatan utamanya adalah kesadaran, kasih sayang, dan kemanusiaan, selain aparat penegak hukum. Kalau pelanggarannya berujung kecelakaan, 19.929 yang ditegur,” ujarnya.
Untuk pengendara sepeda, kata Ade Arya, pelanggaran terbanyak adalah melawan arus sebanyak 2.767 pelanggaran.
Setelah itu, terdapat 2.629 pelanggaran dan tidak menggunakan helm SNI. Terakhir, 1.862 pelanggar merusak rambu-rambu jalan.
Sementara itu, sebagian besar pelaku kejahatan tidak mengenakan sabuk pengaman pada kendaraan roda empatnya.
Ade Ari menyebutkan, jumlah pelanggaran mencapai 14.863 pengemudi. Setelah itu, total ada 341 pelanggar yang terlacak melalui ponsel saat berkendara. Terakhir, 288 pelanggar melanggar rambu lalu lintas.
“Untuk kendaraan roda empat masih banyak yang menggunakan telepon genggam saat berkendara. Ini melanggar hukum. Jadi kalau mau pakai headphone, alat bluetooth dilarang karena dilarang menggunakan telepon genggam sambil berkendara,” ujarnya. Dia
Lebih lanjut, Ade Arya mengatakan aksi ini akan berlanjut hingga 28 Juli 2024. Ia meminta para pengemudi mengutamakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Kepatuhan ini tidak hanya dilakukan masyarakat pada saat operasi penindakan saja, namun setelahnya dan setiap saat masyarakat harus mengikuti lalu lintas dan tertib,” ujarnya.
Dalam operasi ini, setidaknya ada 2.938 petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta yang memantau para pengemudi.
Operasi Patuh Jaya akan berlangsung selama 14 hari terhitung tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
Operasi kepatuhan dilakukan serentak di seluruh Polda seluruh Indonesia.
Dalam operasi ini, ada 14 peraturan lalu lintas yang dilanggar. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas:
1. Melawan arus
2. Mengemudi sambil mabuk
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak memakai helm SNI
5. Penggunaan sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Pengemudi di bawah umur atau belum mempunyai Surat Izin Mengemudi
8. Bepergian dengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dapat bergerak
10. Mobil yang tidak dilengkapi STNK
11. Pelanggaran rambu-rambu jalan
12. Rotator dan sirene tidak dimaksudkan untuk dipasang
13. Penggunaan nomor palsu atau TNKB
14. Parkir liar