Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 66 orang pelaku perjudian online di wilayahnya selama tiga bulan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, banyak masyarakat yang menjadi operator judi online.
“Dalam waktu tiga bulan, kami berhasil mengungkap 66 pelaku kejahatan yang berperan sebagai penyelenggara atau perantara perjudian online,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
Peran pemain judi online berkisar dari pemilik, operator hingga pengelola situs judi online.
Pemain yang bermain slot, live casino, domino, blackjack dan judi menggunakan total 30 situs, kata Wira.
Untuk memainkan permainan ini, pemain perlu menyetor uang asli.
Wira mengatakan pemain menyetor dana melalui transfer bank, e-wallet, atau pulsa.
“Kami telah mengambil tindakan terhadap 30 situs web,” katanya.
Wira melanjutkan, selain menangkap 66 orang tersebut, pihaknya juga mendalami transfer uang perjudian online dan mencari aset pelakunya.
Selain itu, polisi juga menyelidiki apakah ada keterkaitan antara pelaku dengan jaringan perjudian online internasional.
“Soal ada kaitannya atau tidak dengan website asing ya, perlu investigasi dan kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, 66 pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pencabutan TPPU, dengan ancaman hukuman mati selama 20 tahun.