Detik-detik Penikaman Kakak Ipar hingga Tewas di Ciracas Disaksikan 2 Anak Korban

Laporan Jurnalis TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial NFP (30) tega membunuh adik iparnya Beny Noya (46) di Jalan AMD, Kelurahan/Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024 ) . ). ) di malam hari.

NFP menikam Beny hingga buta di dalam mobil.

Ironisnya, aksi pembunuhan tersebut disaksikan oleh dua orang anak korban yang berada di dalam kendaraan saat kejadian.

Terungkap bahwa penulis NFP membunuh saudara iparnya sebagai balas dendam atas adik perempuan Beny Noya yang menganiaya istrinya.

Nicolas Ary Lilipaly, Kapolsek Metro Jakarta Timur, mengatakan kejadian tersebut disebabkan oleh pelecehan seksual.

“Adik korban menganiaya istri (pelaku) ini,” kata Nicolas di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (13/9/2024).

NFP mengaku pelecehan seksual terhadap istrinya terjadi enam tahun lalu dan sudah dilaporkan ke Beny sejak awal.

NFP melaporkan pelecehan tersebut dengan harapan Beny bisa menegur pelakunya.

Namun menurut NFP, kakak iparnya justru melindungi adik laki-lakinya yang dianiaya.

“Tersangka yang merupakan saudara perempuan dari kakak iparnya merasa bahwa korban dalam hal ini saudara iparnya membantu saudara kandungnya dan menyalahkan orang tersebut, saudara iparnya secara bersama-sama,” ujarnya. . .

Nicolas mengatakan, NFP terus menyimpan dendam terhadap Beny selama enam tahun, hingga Kamis malam (12/9/2024) pelaku menemui korban di Jalan AMD tempat kejadian tersebut terjadi.

Namun sebelum pertemuan, NFP sempat menyiapkan badik yang biasa ditaruh di bagasi sepeda motor, dengan alasan untuk membela diri jika terjadi diskusi.

“Dia mendekati adik iparnya, lalu terjadi adu mulut, mengonfrontasinya.

Saat itulah korban melontarkan kata-kata mesum yang membuatnya semakin marah dan benci, ujarnya.

NFP berusaha melarikan diri namun tertangkap warga sekitar dan personel Reskrim Polsek Ciracas yang menggunakan badik untuk membunuh Beny.

Oleh karena itu, penyebab kejadian ini adalah untuk merasakan balas dendam yang intens, balas dendam yang tidak dapat ditolerir lagi. Pelaku telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan, lanjut Nicolas.

Atas perbuatannya, NFP dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kakak Ipar Tewas di Ciracas Terungkap Motifnya, Kisah Pelecehan 6 Tahun Lalu hingga Pelaku Dendam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *