Pengamat Nilai KPK Harus Advokasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Peristiwanya Jelas Nyata

TRIBUNNEWS.COM – Pakar hukum pidana Abdul Fickar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya mengusut dugaan gratifikasi jet pribadi yang diterima Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Pertama, Abdul Fickar menjelaskan KPK mempunyai dua fungsi, yaitu pencegahan dan penindakan.

“Kalau pelarangan tidak terjadi ya, begitulah kata orang yang dinasihati seperti ini, tidak bisa seperti ini, ada pelarangan agar korupsi tidak terjadi. “

“Mengenakan klarifikasi, tentu bukan fungsi investigasi, bukan fungsi advokasi, bukan fungsi itu, tapi lebih pada fungsi preventif,” ujarnya dalam acara On Focus di YouTube Tribunnews, Rabu (4/9/2024). .

Abdul mengatakan, kejadian itu terjadi saat Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, diduga menaiki pesawat jet pribadi.

Oleh karena itu, ia menilai tindakan KPK yang paling tepat adalah melakukan penyidikan dan banding, bukan sekedar meminta penjelasan.

“Yang jelas kejadiannya ya, yang jelas kejadian itu benar adanya. Makanya tindakan yang paling tepat adalah mengakuinya.”

“Jadi pelajari lalu terapkan karena acaranya ada di sini,” jelasnya.

Kabar Kaesang yang diduga sedang bersenang-senang bermula saat Erina Gudono memperlihatkan foto jendela pesawat yang diduga jet pribadi di media sosial.

Jet pribadi Gulfstream G650ER dikabarkan digunakan Kaesang dan Erina untuk terbang ke Amerika Serikat (AS).

Erina mengunggah pemandangan dari jendela pesawat pada 17 Agustus 2024.

Di sisi lain, beredar juga video Kaesang dan Erina turun dari pesawat Gulfstream dengan nomor registrasi N588SE.

Pesawat jet pribadi yang ditumpangi Kaesang diduga difasilitasi pihak ketiga.

Sementara itu, Kaesang bungkam saat dimintai klarifikasi soal kabar dirinya ‘menghilang’ usai tersebar kabar dirinya menggunakan jet pribadi untuk berlibur ke luar negeri.

Fase tersebut terjadi setelah Kaesang melakukan pertemuan yang berlangsung sekitar lima jam di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat pada Rabu malam.

Dia tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan, termasuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan berpuas diri.

“Halo semuanya, selamat malam. Sehat-sehat semuanya,” ucap Kaesang tersenyum kepada wartawan saat masuk ke dalam mobilnya, Rabu malam.

Saat ditanya soal penggunaan jet pribadi hingga KPK melaporkan jawabannya, Kaesang tak menjawab dan hanya tersenyum.

Kaesang kemudian masuk ke dalam mobil Fortuner miliknya. Ia tak membuka jendela mobilnya meski awak media memintanya melakukan wawancara.

Sebagai informasi, Asosiasi Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya tindak pidana pencucian uang terkait kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Penanganan KPK terhadap Kasus Jet Pribadi Kaesang naik pangkat

Kini KPK mengambil langkah serius terkait pengusutan penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep.

Semula penanganannya dilakukan oleh Direktorat Syukuran dan Pelayanan Masyarakat, kini digantikan oleh Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Direktorat Intelijen berada di bawah Deputi Bidang Pencegahan dan Penyidikan, dan Direktorat PLPM berada di bawah Deputi Bidang Informasi dan Data.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja dalam kerangka hukum berdasarkan kewenangan berdasarkan undang-undang. Saat ini penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat PLPM,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam Konstruksi Merah Putih KPK. , Jakarta Selatan, Rabu.

“Tentunya masih bisa diikuti, bukan berarti berhenti sob, masih bisa diikuti. Jadi levelnya di atas level yang bisa ditangani oleh Direktorat Syukur,” lanjutnya.

KPK kini tak sekadar ingin memberikan pencerahan kepada Kaesang seperti yang disampaikan masyarakat selama ini.

Saat ini, KPK lebih cenderung mengusut laporan dugaan rasa berpuas diri di balik penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Jokowi itu.

“Seperti kita ketahui, muncul laporan bahwa saat ini fokus penanganan kasus terkait pencucian uang yang dilakukan saudara K (Kaesang, Red.) terfokus pada proses review Direktorat Pelayanan Pengaduan Masyarakat.”

Jadi saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi sedang fokus memproses kajian tersebut. Jadi banyak tindakan yang harus dilakukan klarifikasi. Tahap pertama pelapor akan meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen pendukung yang perlu dicek apakah benar atau tidak. akan berlanjut ke level berikutnya,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Deni/Ibriza/Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *