Laporan Tribunnews.com oleh jurnalis Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemen Pering) menilai kekhawatiran pemangku kepentingan industri terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 adalah hal yang wajar.
Putu Juri Ardika, Direktur Departemen Pertanian dan Perindustrian Kementerian Perindustrian, mengatakan tidak ada satupun pelaku industri yang mengeluhkan PP 28/2024.
Namun, ia mengungkapkan sejumlah pelaku industri merasa khawatir dengan PP 28/2024 dan hal itu dianggap wajar.
“Belum waktunya mengeluh, tapi ada kekhawatiran. Ya, biasanya ada kekhawatiran dengan perubahan-perubahan ini,” kata Putu saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024). dikatakan.
Pak Putu juga menjelaskan bahwa kekhawatiran para pemangku kepentingan di sektor ini lebih pada pengaturan yang ada, sehingga memerlukan penyesuaian oleh pengusaha.
Penyesuaian ini perlu diubah dan disesuaikan dengan selera Anda, karena banyak bahan makanan yang diatur dalam Peraturan Kesehatan 28/2024.
“Jadi semuanya normal. Ada perubahan yang tidak sedikit. Pada dasarnya ada perubahan yang tidak normal dan ada kekhawatiran. Tapi mudah-mudahan bisa dilaksanakan dengan lancar dan lancar,” kata Putu.
Dia berjanji, partainya akan terus memantau kekhawatiran tersebut. Putu mengatakan para pelaku industri harus tetap merasa nyaman.
Salah satu yang menjadi perhatian industri dalam PP Kesehatan 28/2024 adalah perlindungan terhadap zat adiktif pada Bab II Bagian 21 Pasal 429 hingga 463 PP 28/2024.
Bagian ini mengatur tentang pengendalian zat-zat yang memabukkan pada produk-produk yang mengandung tembakau atau produk-produk yang tidak mengandung tembakau, baik dalam bentuk rokok atau bentuk adiktif lainnya.
Misalnya, Pasal 434(1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektronik.
– Penggunaan mesin swalayan.
– Untuk semua wanita di bawah 21 tahun dan hamil.
– Satuan eceran per batang, tidak termasuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
– Jangan tinggalkan produk tembakau atau rokok elektronik di dekat pintu masuk atau di tempat yang sering diakses.
– Dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak. Dan
– Penggunaan situs atau aplikasi elektronik komersial atau layanan media sosial.
Selain itu, poin penting dalam PP 28/2024 yang ditegaskan pelaku industri adalah larangan iklan pangan olahan yang melebihi batasan gula, garam, dan lemak.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memanfaatkan sepenuhnya upaya pemerintah untuk membatasi kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan olahan dan makanan siap saji.
Selain iklan, pemerintah melarang makanan olahan yang mengandung gula, garam, atau lemak berlebihan, serta iklan atau sponsorship di acara-acara.
Pasal 200(b) dari Kode Kesehatan menyatakan: “Ketentuan yang melarang periklanan, promosi, atau sponsorship makanan olahan, termasuk makanan siap saji.”
Berdasarkan peraturan tersebut, setiap orang atau perusahaan yang memproduksi, mengimpor, atau menjual pangan olahan wajib mencantumkan label pada isinya.
Apabila tidak mematuhinya, pengusaha akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, dan paling berat, pencabutan izin produksi.