Polisi di Samsat Bekasi Lakukan Pungli, Dirlantas Polda Metro Jaya: Tindakan Tidak Terpuji

Reporter Tribunnews.com Reynas Abdila melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Polda Metro Jaya Kombes M Latif Usman menyayangkan tindakan Samsat Polres Bekasi yang merupakan anak buahnya melakukan pungutan liar (pungli).

Pihaknya mengakui, tindakan Aipda P, anggota yang bertugas di pelayanan BPKB, merupakan tindakan yang dilarang.

“Anggota kami yang melakukan perbuatan tercela, termasuk menyumbang, tidak boleh,” kata Latif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/9/2024).

Kapolda Jatim meminta maaf kepada pihak yang menyaksikan kejadian tersebut.

“Dan aku minta maaf untuk itu,” katanya.

Latif menjelaskan, hal itu merupakan prosedur standar dalam pelayanan Samsat dan sudah jelas.

Dikatakannya, siapa pun yang datang hendaknya dilayani tanpa memberikan apa pun atau meminta apa pun.

Sementara itu, Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan melaporkan dugaan pemerasan pajak (pungli) yang dilakukan polisi pegawai Samsat Aipda P masuk kategori tindak pidana berat.

Pelayanan adalah kejahatan berat, kata Bambang di Mapolda Metro Jaya.

Pihaknya mendalami tudingan anggota polisi tersebut hingga tuntas.

Menurut dia, hal itu dilakukan atas instruksi Manajer Metro Jaya Irjen Karyoto.

“Kami diurus proses dan urusannya oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya,” kata Bambang.

Aipda P telah dijebloskan ke penjara khusus (Patsus) selama persidangan berlanjut.

“Orang tersebut ditempatkan di tempat khusus karena melakukan tindak pidana, dia ditangkap,” ujarnya.

Propam berjanji akan melakukan upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Akibat peristiwa ini, petugas Provos akan ditugaskan untuk kegiatan pelayanan di bidang industri otomotif dan bidang lainnya untuk mencegah kejahatan anggota.

Pungli keuangan di Samsat Bekasi bermula dari akun media sosial Tian (27), warga Kota Bekasi, Jawa Barat, yang mengaku menerima pembayaran pajak (pungli) saat transfer untuk membayar pajak kendaraan pada Selasa (3/9). /2024).

Kisah perampokan tersebut ia ceritakan di akun TikTok miliknya, @ichrist_tiani.

“Hari ini saya ke Samsat Bekasi untuk ganti nama kenaikan pajak. Anda sudah menyelesaikan semua tahapan pembuatan BPKB. Sesampainya di kantor penjualan, semua berkas sudah saya berikan,” kata Tian.

“Internal polisi langsung bilang ke saya pak, kalau mau segera bantu saya biayanya Rp 550 ribu, kalau mau tiga hari biasa saja,” sambungnya.

Tian tak mau menyerah dan mengaku biasa merawat mobilnya sendiri.

“Aku bilang tidak, aku sendiri sudah terbiasa, kenapa aku tidak butuh bantuan, katanya dua kali lagi kakak, kalau normal tiga hari.” Jawabku lembut, bagus, tiga hari aku ” Saya tidak terburu-buru,” katanya.

Tak disangka, Tian mendapat respon “duh… abang”.

“Saya tidak senang dengan apa yang saya katakan. Saya marah, saya menangis. Saya pikir saya akan berteriak agar polisi bertanya kepada saya dan kemudian saya akan memberi tahu mereka karena risiko ditangkap,” katanya.

Tian mengaku diseret ke ruang interogasi atau penuntutan.

Hingga seorang polisi datang ke rumahnya tanpa membawa foto identitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *