Laporan jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad diperiksa Polres Lampung pada Kamis (27/6/2024) sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Jakarta.
ET mewawancarai Musa Ahmed untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik saat dikonfirmasi, Jumat (28/06/2024), mengatakan, “Tersangka kasus penipuan atau penggelapan telah diperiksa ET sebagai saksi.
Menurut Umi, pemeriksaan terhadap Musa Ahmed dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan kuasa hukum Musa.
Dalam kesepakatan antara penyidik dan kuasa hukum Musa, akhirnya disepakati pemeriksaan terhadap Bupati Lampang Tengah akan dilakukan di Jakarta.
“Kemarin dia ada kegiatan di Jakarta. “Setelah berkoordinasi dengan pengacaranya, dia hendak diinterogasi oleh polisi di Jakarta dan Gambir,” ujarnya.
Secara terpisah, Kapolsek Gambhir, Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, pemeriksaan terhadap Musa dilakukan pada Kamis malam.
Jamalinus mengatakan, inspektur Polda Lampung mendapat ruang dari Polsek Metro Gambir untuk melakukan pemeriksaan terhadap bupati di Lampung Tengah.
Tadi malam ada rekan polisi yang minta tolong dalam melakukan tugas pemeriksaan di lokasi kami. Saya bantu, tapi siapa dan apa yang diperiksa itu domain penyidik, kata Nababan.
Secara terpisah, dilansir Tribunlampung.co.id, kuasa hukum Musa Ahmad, Sopian Sitepu membenarkan sidang kliennya.
Musa Ahmed diperiksa Polda Metro Jaya sekembalinya dari ibadah haji.
Benar Pak Musa diperiksa penyidik Jakarta sepulang dari ibadah haji, kata Sopian Zaitepu.
Sopian mengatakan, kliennya kembali ke Jakarta setelah menuntaskan ibadah haji.
Sebenarnya dia (Musa) masih cuti atas izin gubernur, kata Sopian.
Karena kliennya taat hukum dan untuk memudahkan kerja penyidik, ia akhirnya menyatakan bersedia diwawancarai dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Musa telah mengklarifikasi bahwa dia tidak pernah bertemu Fardian Ricardo atau mendiskusikan proyek apa pun.
“Klien kami juga tidak mengetahui adanya hubungan atau transaksi antara Fardian Ricardo dengan Alex dan Irwin,” kata Sopian.
Pernyataan Irwin dan Alex yang menyebut nama Musa Ahmed tidak sesuai fakta, kata Sopian.
Kejadian ini sangat merusak nama baik Musa Ahmed.
Pengusaha Harbiansyah atau Alex sebelumnya melaporkan Musa Ahmad melalui pengacaranya Agung Mattauch bahwa dirinya membeli dan menjual proyek APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Lampung Tengah senilai Rp 80 miliar.