Dendam 6 Tahun, Pria di Jaktim Habisi Kakak Iparnya, Adik Korban Pernah Lecehkan Istri Pelaku

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – NFP (30) membunuh kakak iparnya BN (48) karena menyimpan dendam selama enam tahun.

Pada tahun 2018, NFP memberi tahu BN bahwa saudara laki-laki BN melecehkan istri NFP. Namun, BN sebenarnya sedang mendampingi kakaknya saat itu. .

Pembunuhan terjadi di dalam mobilnya di Jalan AMD, RT 12/RW 06, Kecamatan Silakas, Jakarta Timur.

Pelaku menggunakan senjata tajam jenis jelek untuk menusuk tubuh korban sebanyak 12 kali.

“NFP melakukan 12 kali penikaman,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicholas Ali Lilipari, Jumat (13 September 2024).

Nicholas mengatakan, alasan pembunuhan tersebut karena NFP mempunyai dendam terhadap BN sejak 2018.

“Sebenarnya adik ipar ini sudah kurang lebih enam tahun menjadi tersangka, kemudian adik ipar ini merasa tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam keluarga,” ujarnya.

Pak Nicholas menjelaskan, dirinya sudah lama mengetahui NFP menyimpan dendam karena BN dianggap tidak adil terhadapnya.

Enam tahun berlalu, saudara laki-laki BN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri NFP.

NFP saat itu mengetahuinya dan melaporkannya ke BN, namun kenyataannya orang-orang yang terlibat pergi bersama saudaranya, bukan NFP. .

“Ada kejadian dimana adik BN (NFP) melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, dan saat itu NFP bercerita kepada korban, namun korban malah menolong adiknya, dan korban melontarkan kata-kata kotor kepada pelaku dan membalas dendam.” ‘Dari situlah dimulainya,’ jelasnya.

Nicholas mengatakan, berdasarkan alasan tersebut, NFP membunuh BN pada Kamis (9 Desember 2024) sekitar pukul 20.25 WIB.

NFP sebelumnya telah mengirimkan pesan kepada keluarga BN (orang tua dan istrinya) untuk tidak mempertemukan keduanya.

Namun kejadian tersebut terjadi secara kebetulan karena saat itu sedang ada pertemuan keluarga dengan istri BN dan NFP hendak mengantar istrinya dengan sepeda motor.

NFP sedang melewati lokasi kejadian dan benar-benar melihat keluarga BN menggunakan mobil tersebut saat itu.

NFP kemudian mengeluarkan Badik dari bagasi sepeda motornya dan memasukkannya ke dalam ikat pinggang celananya.

NFP yang terbakar karena masih menyimpan dendam langsung menghampiri mobil BN.

Sebelum pembunuhan terjadi, NFP dan BN pernah terlibat pertengkaran hingga pembunuhan terjadi.

“Saat emosi, tersangka mengambil badik di pinggangnya dan langsung menusuk saudara iparnya atau korban yang masih berada di dalam mobil korban beberapa kali,” ujarnya.

Nicholas mengatakan, saat itu BN mengalami beberapa luka di badan dan beberapa bagian tubuhnya berlumuran darah, namun warga langsung membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan.

Namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan atau dinyatakan meninggal dunia.

“Saat ini istri dan anaknya belum siap mengambil surat keterangan dan masih fokus pada pemakaman. Korban juga sudah selesai autopsi di RS Polri Klamachathi (RS) dan sebelum dipindahkan ke RSUD Pasar Rebo,” dia menyimpulkan. .

Akibat kejadian tersebut, NFP divonis 15 tahun penjara, hukuman mati, dan/atau hukuman berdasarkan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 KUHP. Penjara seumur hidup dan/atau 20 tahun penjara.

Pengarang: Rendi Lutama

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul “Balas dendam istri yang dipukuli, pria ini menusuk saudara iparnya sebanyak 12 kali di dalam mobil, meninggal di Jakarta Timur”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *