Laporan jurnalis Tribunnevs.com Rinas Abdullah
Tribunnevs.com, Jakarta – Uday Harijadi, saksi kunci kasus tewasnya Fina Cirebon dan pacarnya, Muhammad Riski Rudjana alias Eki, diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (08/1). 29/2024).
Adi Hariadi mendatangi Bareskrim Polri didampingi perwakilan DPN Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi).
Pengacara Uday Harijadi, Williard Mallow mengatakan, meninggalnya Vina Cirebon dan Eke pada 2016 lalu karena kecelakaan.
Williard mengatakan, “Kami kuasa hukum dari DPN Peradi, saya mewakili saudara. Saat ini kami datang untuk menjemput saudara laki-laki Uday. Uday sebagai saksi melihat bahwa kejadian yang terjadi pada 27 (Agustus 2016) itu hanya kecelakaan belaka.”
Adi disebut-sebut bukan berasal dari Cirebon, namun saat kejadian ia menjadi saksi kunci di lokasi tersebut.
“Dia adalah seorang pria dari Yerusalem dan dia datang kepada kami untuk memberi tahu kami apa yang dia lihat, dengar, dan jalani,” kata Williard.
Menurut dia, pengakuan Uday sama persis dengan laporan Peradi terhadap Iptu Rudiana terkait keterangan palsu yang dilontarkan ke Bareskrim Polri pada 17 Juli 2024.
“Iya, yang kami laporkan itu keterangan Rodiana, jadi itu saksi yang kami hadirkan,” kata Willyard.
Pengacara membenarkan bahwa Uday Harijadi adalah saksi yang sebenarnya berada di lokasi kejadian saat Vina Cirebon dan Eke menggunakan sepeda motor dan terlempar ke trotoar.
Williard mengatakan kematian Winnie dan Ike bukan terkait geng motor dan pemerkosaan, melainkan kecelakaan.
“Saat itu dia (Uday) ada di lokasi kejadian. Awalnya semuanya kecelakaan mobil, kemudian ada informasi dari Abe dan Didi yang mengubah situasi yang dimanfaatkan Rodiana, dan Rodiana mendapat manfaat dari kesaksian Abe dan Didi. Di sini kami menyebut Rodian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Williard menyebut Uday Harijadi tidak hadir dalam persidangan tahun 2016 lalu.
Baru sekarang, setelah skandal Vina Cirebon terkuak, dia sendiri yang berangkat ke Cirebon.
Beradi menilai, sejauh ini belum ada itikad baik Iptu Rodiana terhadap terdakwa yang mendekam di penjara.
“Kemarin kita tambah pendaftaran PK (peninjauan kembali) di Cirebon khusus Suderman karena kemarin sudah ada 6. Sekarang ada tujuh dan tujuh divonis penjara seumur hidup, dan kuasa hukumnya dari DPN Peradi.” kata Williard.
Ia menyimpulkan, “Saat ini kami masih mengikuti prosedur hukum. Pertama, kami akan menyelesaikan keterangan saksi, sambil menunggu gelar perkara dari Pariscream.”