Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif RI, Kasdi Subaggiono, menjadi sembilan tahun penjara dan denda. 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan banding tersebut lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang memvonis Kasdi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dua bulan penjara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) dalam gugatannya menuntut Kasdi divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Terdakwa Kasdi Subaggiono divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 400 juta ditangguhkan paling lama tiga bulan,” kata Ketua DPR Sugen Riono saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Selasa (9/9). /2024).
Menurut hakim tingkat banding, Kasdi terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa kolusi dan pesta pora sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 huruf h Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor). Ayat 1 Pasal 55 KUH Perdata juncto Ayat 1 Pasal 64 KUH Perdata.
Kasdi bersama Direktur nonaktif Alat dan Mesin Pertanian di Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dan mantan Menteri Pertanian, Sihrul Yassin Limpo (SYL), diduga terlibat pungli. Hingga Rp 44.269.777.204 dan USD 30K (AS).
Jumlah tersebut dikreditkan ke SYL untuk penyelamatan kekayaan negara.