Laporan jurnalis Tribunnews Mario Christian Sumanpo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asi’ri kedapatan menyalahgunakan jabatan, kekuasaan, dan fasilitas pemerintahan untuk kepentingan pribadi.
Hal itu muncul dari proses etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dimana Hasim menjadi tergugat berdasarkan aduan Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN), CAT.
CAT melaporkan Hasim ke DPKK, menuduhnya melakukan praktik tidak etis.
Benar bahwa terdakwa menggunakan kendaraan perusahaan terdakwa untuk keperluan pribadi untuk mengantar dan menjemput pelapor di luar tugas dinas pada saat pelapor berada di Jakarta, kata majelis hakim Ratna Devi Pettalo di ruang sidang.
Terungkap pula Hasim memfasilitasi tiket pulang pergi kucing dari Jakarta ke Singapura dengan total biaya Rp 8.697.500,00.
Selain itu, Hasyim juga mengatur akomodasi di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya Rp 48.716.900,00.
Berdasarkan keterangan pelapor pada sidang peninjauan kembali, tergugat memfasilitasi tiket pulang pergi pelapor dari Jakarta ke Belanda sebanyak 3 kali dengan total biaya Rp100.000.000,00, kata Devi.
Hasyim juga diketahui membeli layar monitor CAT seharga Rp 5.419.000,00.
Berdasarkan penafsiran fakta tersebut, DKPP menilai seluruh dalil penggunaan mobil dinas membuktikan Hasim telah menyalahgunakan jabatan, kekuasaan, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Uang yang digunakan untuk memfasilitasi CAT tidak berasal dari kas negara.
Namun DKPP membuktikan dan yakin bahwa ada hubungan personal khusus di antara mereka yang difasilitasi oleh Hasim Kat.
“Penyelenggara pemilu lain tidak rutin memberikan fasilitas seperti ini,” pungkas Devi.
Dalam putusan soal proses etik, DKPP juga mencopot Hasim dari jabatannya karena dinilai melanggar etika penyelenggara pemilu. Sanksi berlaku setelah keputusan dibacakan.
“Setelah membacakan keputusan ini, menjatuhkan sanksi tetap memberhentikan Hasim Asiari Terintegrasi sebagai Ketua dan Anggota KPU,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat proses pengambilan keputusan di kantor DKPP RI. , Jakarta, Rabu (7/3/2024).