TRIBUNNEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari dari jabatannya.
Hasyim dipecat setelah terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Terungkap beberapa janji yang tertuang dalam bentuk pernyataan yang ditulis dan ditandatangani Hasyim di atas materai.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Sandi menjelaskan, Hasyim menulis surat tersebut karena tidak memberikan kepastian akan menikah dengan pelapor setelah memaksanya berhubungan seks pada 3 Oktober 2023.
Surat itu ditandatangani Hasyim atas permintaan pelapor.
“Pada tanggal 2 Januari 2024, tergugat memenuhi permintaan penggugat untuk membuat surat keterangan dengan tulisan tangan dan menandatangani stempel tergugat,” kata Dewa, Rabu, saat sidang dugaan pelanggaran etik di kantor DKPP RI di Jakarta. (03/07/2024) .
Berikut lima poin keterangan Hasyim kepada pemohon yang dibacakan sebagai bukti di persidangan.
Hasyim terlebih dahulu berjanji akan memastikan nama apartemen tersebut diganti dengan nama korban.
Kedua, memberikan bantuan sembako kepada korban selama berkunjung ke Indonesia, termasuk tiket pesawat dari Belanda ke Jakarta sebesar Rp30 juta per bulan.
Ketiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pelapor sepanjang hidupnya.
Keempat, tidak mengawini atau mengawini perempuan manapun sejak pernyataan itu dibuat.
Kelima, menelepon atau berkomunikasi dengan pelapor setidaknya sekali sehari selama sisa hidup Anda.
Dewa mengatakan, pelapor juga meminta konsekuensi berupa denda Rp4 miliar untuk memastikan Hasyim bisa memenuhi janji yang tertuang dalam surat pernyataan.
Diketahui, surat tersebut ditulis dan ditandatangani Hasyim pada 5 Januari 2024.
Jadi, surat pernyataan itu benar. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, saya siap menerima sanksi moral berupa memperbaiki perbuatan yang tidak dihormati dan membayar denda yang telah disepakati sebesar Rp 4 miliar, dicicil dalam jangka waktu 1 bulan. empat tahun,” kata Dewa saat membacakan surat pernyataan.
Hasyim terbukti melakukan hubungan seksual dengan pemohon
Perlu dibuktikan bahwa Hasyim pernah melakukan hubungan seksual dengan pelapor.
Peristiwa ini terjadi saat Hasyim menjabat Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda.
Ia mengajak korban, CAT, anggota PPLN Den Hag, untuk berangkat ke hotel.
Saat bertemu di Hotel Van der Valk di Amsterdam, Belanda, mereka ngobrol hingga akhirnya Hasyim mengajak CAT berhubungan seks. Suasana sidang seiring putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dugaan asusila terhadap anggota PPLN dibacakan di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow)
Korban awalnya menolak, namun pemohon terus memaksa hingga akhirnya hubungan terlarang itu terjadi.
“Pemohon kemudian masuk ke kamar tidur terdakwa dan berbicara di ruang tamu kamar tidur terdakwa.”
“Dalam perbincangan tersebut, terdakwa merayu pelapor dan membujuknya untuk berhubungan seks,” kata Hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan di ruang sidang.
“Awalnya pelapor menolak, namun terdakwa terus memaksanya melakukan hubungan seksual. Akhirnya terjadilah hubungan seksual,” lanjutnya.
Dalam putusan sidang etik tersebut, DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim dari jabatan ketua dan anggota KPU karena terbukti melanggar etika penyelenggara pemilu.
“Mengenakan sanksi tetap pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari yang terintegrasi sebagai Presiden dan Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito saat sidang putusan di kantor DKPP RI di Jakarta pada Selasa. Rabu (3/7/2024).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Mario Christian S)