Pelaku Begal Sopir Taksi Online Wanita di Tol Bekasi Ditangkap, Sempat Kirim Surat Kaleng ke Korban

Demikian dilansir reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pengemudi taksi online berinisial BI dirampok penumpangnya di Jalan Jakarta, Jalan Lingkar Luar Jakarta, Jatiasi, Kota Bekasi.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polsek Jatiyash, Komisaris Polisi Jumakir, mengatakan kasus telah dibuka dan pelaku telah ditangkap.

“Sudah dilaporkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Jumakir mengatakan, pelaku dan barang bukti sudah ditangkap.

Pelaku kini tengah diperiksa Subdit Reserse Mobile Bareskrim Polda Metro Jaya.

Pelaku beserta kendaraannya ditangkap tim Polres Metro Resmob, ujarnya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Weera Satya Triputra mengatakan pelaku alias MIS Ibnu (30) ditangkap di Pulogebang. 

Dia mengatakan, tugas penjahat adalah keamanan di sebuah toko.

“Kami menangkapnya dan menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP (pencurian).

Setelah penyelidikan lebih lanjut, penjahat mengirimkan pesan anonim untuk membeli mobil curiannya.

Titus Yudho, Ketua Resmob AKBP, mengatakan, usai kejadian tersebut, pelaku mengambil barang milik korban lalu memeriksa STNK yang berisi nomor korban.

Dalam surat kaleng tersebut, brankas dikembalikan, namun dengan syarat membayar uang tebusan Rp 70 juta.

Surat kaleng itu juga mengungkapkan bahwa uang tebusan akan digunakan untuk pengobatan kakeknya.

“Yah, kemungkinan besar dia terlilit hutang, dan sering terlilit hutang, jadi dalam situasi terpaksa ini dia mengira dia curang,” kata Titus.

Titus menambahkan, pelaku menggeledah mobil perempuan tersebut dan kemudian di tengah jalan pelaku meminta untuk buang air kecil.

Saat kembali, pelaku mengancam korban dengan tali yang melingkari leher korban dan pisau.

“Saat ditangkap, dia (korban) meletakkan tangan kirinya agar tidak ditembak langsung di bagian leher.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi taksi online berinisial BI diculik oleh sopirnya sendiri di Jalan Lingkar Luar Jakarta, Jatiasi, Kota Bekasi. 

Pelaku merampas mobil korban pada Sabtu pagi (7/9/2024).

Korban sebelumnya mendapat perintah dari pelaku untuk dipindahkan dari Kramat Jati ke Bekasi Timur. 

Namun di tengah perjalanan, pelaku mencengkram leher korban dari belakang. Saat itu, korban berusaha melepaskan ikatan tali tersebut.

Pelaku menahan pengemudi mobilnya dari belakang dengan menggunakan tali yang diduga tali Metro Jaya, Kompol Ade.

Korban langsung memutuskan untuk memutuskan tali yang menahannya. 

Namun pelaku menodongkan senjata tajam ke pinggang korban. 

“Kemudian operator mengancam korban dengan senjata diduga yang terpasang di ikat pinggang kiri korban dan menyuruh korban turun,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *