TRIBUNNEWS.COM – Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eka di Cirebon, mengaku juga siap mengucapkan sumpah pokong.
Hal itu diungkapkan Saka Tatal menanggapi pernyataan ayah Eka, Iptu Rudiana yang menyatakan siap mengambil sumpah Pokong pasca kematian putranya pada 2016 lalu.
“Kemarin kami secara resmi mengirimkan surat kepada Rudiana untuk mempertanyakan sumpah pokong tersebut karena Rudiana bersedia mengucapkan sumpah pokong tanpa memalsukan, memukulinya, atau mengambil inisiatif untuk menyelidikinya sendiri,” kata Farhat, Selasa (8/6/6). )/2024, lapor TribunJabar .id.
Pengacara Saki Tatala, Farhat Abbas, menilai sumpah pokong penting untuk membuktikan kebenaran kepada publik.
“Jika dia berbohong, maka dia tidak akan sembuh penyakitnya dan nyawanya karena kebohongan tersebut,” ujarnya.
Ia kemudian mengumumkan kliennya siap mengucapkan sumpah Pokong.
“Karena semua orang tahu Saka tidak berbohong dan bukan pembunuh,” jelasnya.
Tantangan Rudiana terhadap sumpah Pokong menarik perhatian publik.
“Rudiana dan kuasa hukumnya langsung menunjukkan keberanian menantang sumpah pokong tersebut,” jelas Farhat.
Seperti diberitakan sebelumnya, AKBP Rudiana mengungkapkan kesediaannya mengucapkan sumpah pokong saat jumpa pers bersama pengacara Hotman Paris, Selasa (30 Juli 2024, di Cirebon, Jawa Barat).
Ia menegaskan, siap mengambil sumpah apa pun, termasuk sumpah pokong, untuk membuktikan bahwa putranya benar-benar tewas dalam kecelakaan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
“Kalau Eki, ada kabar dia masih hidup, saya bersumpah akan melakukannya, saya bersumpah apa yang saya inginkan, yaitu yang meninggal adalah anak saya,” kata Rudiana.
Rudiana kemudian mengungkapkan kesedihan dan kesetiaannya terhadap kebenaran nasib Eki.
“Anak yang saya didik dan rawat sejak kecil, Muhammad Rizki Rudiana.”
“Demi Allah, kalau aku berbohong, tujuh generasiku akan mati saudaraku,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan pembongkaran makam Yeka untuk dipelajari lebih lanjut, Rudiana mengaku akan beradaptasi meski merasa sangat tertekan.
“Kalau (makam Eki) dibongkar lagi untuk pemeriksaan pendahuluan, padahal saya susah sekali membongkar (makam anak saya) lagi, anak saya akan was-was, mungkin saya akan beradaptasi,” ujarnya dengan suara gemetar.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa Eki memang menjadi korban peristiwa tragis tersebut.
Namun, seperti yang saya katakan, yang meninggal adalah anak saya, Muhammad Rizki Rudiana.
“Kalau mengusut (pembongkaran makam Eki), silakan saja,” ujarnya. PK Saka Tatal selesai
FYI. Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus Vin dan Eka yang sudah bebas.
Usai bebas, Saka mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Proses PK resmi ditutup pada Kamis (1 Agustus 2024) pukul 15.00 WIB.
Namun hasil persidangan tidak ditentukan langsung oleh Pengadilan Negeri Cirebon.
Hasil sidang akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) oleh majelis hakim yang diketuai Rizka Yuni.
Sayangnya, belum diketahui kapan sidang penjatuhan hukuman akan dilakukan. Harapan Pakar Hukum Pidana kepada Mahkamah Agung
Pada Kamis (1 Agustus 2024), pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Mudzakkir, menjadi ahli P.K. Selama persidangan Saka Tatal.
Saat memberikan keterangan dalam sidang, Mudzakkir berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan pertimbangan obyektif dalam mengambil keputusan terkait hal tersebut.
Ia mengatakan, MA yang saat ini hanya melihat judex juris sebaiknya mengambil langkah mundur untuk membuktikan judex facti agar putusan yang diambil lebih baik.
“Sekarang MA harus membuktikan judex facti plus judex iuris agar putusannya baik karena memperhitungkan fakta pembuktian dan sebagainya.” kata Mudzakkir usai sidang.
Dia menyatakan, kebaruan yang dihadirkan kubu Saka Tatal dalam persidangan PK hendaknya membuat Mahkamah Agung membacanya lebih utuh dalam perspektif judex juris dan judex facti.
Mudzakkir pun membenarkan langkah Saka dan kuasa hukumnya dalam mencari keadilan dengan mengajukan PK karena akan menjadi catatan untuk didalami dan kemudian disimpulkan.
Nantinya, komisi penyelidikan akan mengambil kesimpulan berdasarkan catatan yang terjadi saat ini, dan kami berharap komisi Mahkamah Agung mempertimbangkan judex juris dan judex facti, ujarnya.
Ia meyakini jika MA juga mempertimbangkan judex juris dan judex facti maka akan menghasilkan putusan PK yang benar-benar adil.
Menurut dia, judex facti memperhitungkan segala hal, mulai dari fakta hukum yang disampaikan pemohon PK, mulai dari inovasi, kesalahan penerapan hukum dalam proses penjelasan, dan sebagainya.
“Menurut saya, jika kita mempertimbangkan judex facti dan judex juris, maka MA akan mencapai kebenaran substantif dan dapat mengambil keputusan yang adil berdasarkan itu,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Kasus Veena Cirebo semakin marak, tak hanya Iptu Rudiana tapi Saka Tatal pun siap angkat sumpah di Pokong.
(Tribunnews.com/Deni) (TribunJabar.id/Eki Yulianto/Ahmad Imam)