Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud Diperiksa KPK Soal Pembangunan Kantor PDIP di Sofifi

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud mengakhiri pemeriksaan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8 Desember 2024).

Ia diperiksa Komite Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Tersangka adalah mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Kuntu Daud mengaku diperiksa tim penyidik ​​hanya pada satu hal, yakni pendirian kantor PDIP-DPD di Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

“Satu-satunya hal yang menjadi perhatian seorang gubernur adalah membangun kantor. Kantor PDIP di Sofifi,” kata Kuntu Daud kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Kuntu Daud mengaku belum mengetahui soal pembangunan kantor PDIP-DPD di Sofifi.

“Iya saya kira karena uang, tapi pembangunannya saya tidak tahu. “Saya hanya tahu dia sudah selesai dan saya tahu,” katanya.

Selain Kuntu Daud, penyidik ​​KPK juga memanggil dua pihak independen sebagai saksi, Erni Yuniati dan Athosuddin Daulay bin Syarifuddin Daulay.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Abdul Gani Kasuba menghasilkan uang saat mengelola konsesi pertambangan di Maluku Utara.

Kasus pencucian uang yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.

Dalam sidang pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan keuntungan sebesar Rp 109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebut Abdul Gani didakwa menerima uang panas sebesar Rp99,8 miliar dan US$30.000.

Uang diterima melalui transfer bank atau transfer bank.

Pendapatan mencakup item yang terkait dengan proyek konstruksi dan pembiayaan untuk posisi pembelian dan penjualan.

Bareskrim (KPK) mengembangkan kasus Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap dan masih dalam tahap penyelidikan.

Mereka adalah mantan Ketua Kelompok DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.

Dalam berkas perkara yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga antirasuah itu mendakwa sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif untuk pengurusan permohonan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Mineral. Bahan.

Mereka diduga menyuap sejumlah perusahaan agar bisa menerima tanda tangan Abdul Gani Kasuba.

Hal itu terungkap saat konferensi pers penuntutan dan penahanan tersangka suap Abdul Gani Kasuba terkait penjualan barang dan jasa serta izin pengurusan di lingkungan Pemprov Malut, Muhaimin Syarif, di Gedung Merah Putih KPK. Jakarta Selatan, Rabu (17 Juli 2024).

Dalam pengurusan permohonan penyidikan WIUP, Muhaimin Syarif, salah satu saksi Abdul Gani Kasuba, diduga berperan sebagai mediator atau perantara.

“Pemrosesan permohonan pengajuan WIUP ke Kementerian ESDM RI telah ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk sedikitnya 37 perusahaan oleh terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu pada tahun 2021 – 2023. , tidak” Untuk menjalani prosedur sesuai Undang-undang Nomor 11 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Operasional Penyiapan, Penyelesaian, dan Penyerahan Izin Pertambangan,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu.

Dari permohonan penetapan WIUP yang disampaikan kepada Kementerian Sumber Daya Mineral India melalui Muhaimin Syarif, Asep mengatakan, WIUP keenam blok tersebut telah ditetapkan pada tahun 2023 oleh Kementerian ESDM.

Keenam blok tersebut adalah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

“Dari enam blok tersebut, lima blok WIUP yang dilelang yaitu blok Kaf, blok Foli, blok Marimoi I, blok Pumlanga, dan blok Lilief Sawai,” kata Asep.

Dari lima blok yang dilelang, lanjut Asep, empat blok pemenangnya ditentukan oleh Kementerian ESDM. Keempat blok tersebut adalah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai.

“Dari lima blok yang dilelang, empat blok pemenangnya ditentukan oleh Kementerian ESDM,” kata Asep.

Namun Asep saat ini belum mau membeberkan perusahaan mana saja yang terpilih menjadi pemenang Kementerian ESDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *