TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Kemenkumham) Administrasi Hukum Umum (Ditgen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kahyo R. Muzhar mengatakan, wacana penggunaan Indian Overseas Citizen Model System (OCI) bagi WNI di India masih terus dibicarakan dengan instansi terkait.
Berikut disampaikan Kahyo pada Forum Nasional Kebijakan Kerjasama Pemerintah: Rabu (13/6/2024) Meningkatkan peran masyarakat dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“OCI sendiri merupakan kebijakan yang berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari India atau yang nenek moyang atau pasangannya berasal dari India, namun mendapatkan fasilitas atau kemudahan yang hampir sama dengan penduduk lokal di India,” kata Kahyo.
Ia menjelaskan beberapa hal yang mendasari kebijakan OCI di India, seperti pengakuan atas kontribusi orang India terhadap pembangunan negara, kemudahan fasilitas perjalanan dan izin tinggal, kemudian upaya mendorong integrasi, dan interaksi antara faktor sosial budaya dan ekonomi. Sebagai upaya untuk menjaga rasa kepemilikan yang baik (sense of owner).
Sistem model OCI berdasarkan arahan Presiden RI dalam rapat internal tanggal 17 April 2024, Indonesia tetap mengikuti sistem kewarganegaraan dengan model warga negara asing India seperti India, ujarnya.
Kahyo mengungkapkan, skema model OCI memiliki beberapa keunggulan, seperti kemudahan masuk ke India tanpa visa (multiple entry), pengecualian pelaporan ke Foreigners Regional Registration Office (FRRO), perlakuan dan hak yang setara dengan warga negara India, penerapan kebijakan serupa. pajak dan biaya kepada warga negara India dan memfasilitasi proses adopsi anak di India.
“Saat ini pembatasan OCI antara lain tidak mempunyai hak pilih dan tidak mempunyai hak politik, tidak dapat menjadi PNS atau pejabat pemerintah, tidak dapat memiliki lahan pertanian dan tidak dapat menduduki jabatan hukum,” jelasnya.
Meski mempunyai kelebihan dan keterbatasan, lanjut Kahyo, OCI tetap dibicarakan oleh instansi pemerintah dan organisasi terkait karena rencana model OCI masih harus mematuhi banyak peraturan perundang-undangan yang ada.
“Forum diskusi ini sangat penting untuk arah kebijakan nasional. Kami berharap dengan kegiatan ini dapat mengembangkan suatu kebijakan yang dapat diberikan kepada masyarakat Indonesia, dalam hal jenis fasilitas yang diberikan untuk mendukung pembangunan negara sebagai upaya pertumbuhan ekonomi. “Di Luar Negeri Melalui kajian komprehensif implementasi program model Citizen of India (OCI),” ujarnya, pengembangan dan pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassonna Laoli pada Rabu (12/6/2024) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI menyatakan kesediaannya menerima program OCI sebagai jawaban atas isu dwi kewarganegaraan bagi kota di Indonesia.
Hal ini diambil pemerintah sebagai langkah untuk memudahkan WNI yang ingin datang ke Indonesia.