TRIBUNNEWS.
Kini Subdit Resmob Ditrescrimum Polda menangkap sekelompok perampok yang mencuri sepeda motor purnawirawan TNI, Metro Yaya.
Kedua perampok yang ditangkap berinisial WW dan SRA.
Mereka tercatat sebagai warga Tambun, Bekasi.
Sedangkan WW dan SRA ditetapkan sebagai tersangka.
“Berhasil ditemukan oleh subdirektorat Resmob.”
“Ini sindikat, ahli, makanya diamankan dua orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Yaya Kombes Ade Ari Syam Indradi, Senin (9/9/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Lantas apa peran kedua tersangka?
Ade Ari menjelaskan, WW berperan sebagai oknum penegak hukum yang mengancam dan merampas sepeda motor korban.
Pada saat yang sama, SRA berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor korban melewati tempat kejadian perkara (TCP).
“Dengan demikian, para korban di TKP diamankan dalam dua kendaraan bermotor yang sedang duduk bersama.”
“Dia tersedak hingga terjatuh lalu mengancam korban dengan sabit.”
Korban terjatuh dan sepeda motornya akhirnya dilepas.
“(Korban) mengalami luka akibat terjatuh,” jelas Ada Aari. Korbannya ada 2 orang
Menurut Paul Combes Ade Ari Syam Indradi, ada korban lain selain purnawirawan TNI yang digagas G.
Korbannya ada dua, satu korban pegawai swasta dan satu lagi purnawirawan TNI, katanya seperti dikutip Wartakotalive.com, Senin.
Ade Ari menambahkan, kasus perampokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berbentuk sabit telah terjadi di berbagai waktu.
Pertama, operasi perampokan terhadap purnawirawan TNI di Desa Mostika Sari, Kecamatan Mostika Yaya, Bekasi, pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 02.50 WIB.
Kedua, pada Rabu (21/8/2024) pukul 02.30 WIB terjadi penyerangan terhadap pegawai swasta Kecamatan Sibarusa, Kecamatan Sibarusa.
Lima hari setelah kejadian, dua tersangka ditangkap.
“Tersangka pertama WW dan tersangka SRA,” jelasnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Juru Bicara Polri Ade Ari Syam Indradi merilis foto tersangka pencurian sepeda motor di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9/2024). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Sementara itu, ada dua pelaku lainnya yang kini buron.
“Ada dua lainnya yang ditetapkan sebagai DPO dan kita ikuti inisial KG dan TIP,” kata Ade Ari.
“Masing-masing berperan sebagai penjual sepeda motor dan mengambil sepeda motor korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal perampokan dengan kekerasan berdasarkan Pasal 265 KUHP.
Kedua tersangka divonis paling lama sembilan tahun dengan Pasal 265 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan atau pencurian sepeda motor di masyarakat, jelasnya.
Artikel ini sebagian tayang di TribunJakarta.com atas nama purnawirawan TNI di Bekasi yang menjadi korban beagle, ditangkap polisi, dan hooligan serta Wartakotalive.com atas nama komplotan bandit sadis terhadap purnawirawan TNI di Bekasi yang ditangkap polisi.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Berita terkait snipe lainnya