Laporan jurnalis Tribunnews.com Fauzi Alamsia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menyita aset milik suami Sandra Devi, Harvey Moise, menyusul kasus korupsi PT Timah.
Kali ini penyidik menyita 5 bidang tanah dan bangunan milik Harvey Moise.
Hal tersebut diungkapkan Harley Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung).
“Terkait Harvey, sudah kami ungkapkan, ada 5 properti yang disita penyidik,” kata Harley Siregar, Senin (7/8/2024) di Kejaksaan Agung.
5 aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
“Ada lima lokasi pembangunan, satu di Jakarta Barat seluas 161 meter persegi, dan 4 lokasi di Jakarta Selatan.”
3 townhouse total luas 366 meter persegi di Senayan, Jakarta Selatan, dengan luas lantai 483 meter persegi dan luas bangunan 366 meter persegi.
Penyitaan segera menyusul.
“Satu unit di kawasan Patal Senayan, kalau tidak salah (luas) luas bangunan 483 meter persegi, 3 unit townhouse dengan luas total 366 meter persegi,” ujarnya.
Jadi ketiga persegi itu luasnya 21 meter persegi, 222 meter persegi, dan 123 meter persegi, ujarnya.
Lebih lanjut Harley Siregar menjawab saat ditanya apakah lima bidang tanah dan salah satu lokasi pembangunan tersebut ditempati oleh Sandra Devi dan anak-anaknya. Harley Siregar belum mau menjawab.
“Kami akan memastikan orang-orang terkait (tempat tinggal Sandra Devi) dilibatkan dalam penyelidikan.”
Faktanya, kelima properti ini ada atau tidak, belum jelas, dan rekan-rekan media bisa mengeceknya nanti. Daftar tersangka dan perkiraan jumlah kerugian negara
Selain Harvey Moise, Kejaksaan Agung menetapkan 21 tersangka lainnya.
Salah satunya, adik Tamron, Tony Tamsil alias Akhi, didakwa menghalangi keadilan atau menghalangi keadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Lalu ada 12 tersangka yang kasusnya sudah berada di tangan jaksa:
• M. Reza Pahlavi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021. Emil Emindra (EE) sebagai CFO PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018; CV VIP; • Gunawan (MBG) sebagai CEO PT SIP; • Suvito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP; Robert Indarto (RI) sebagai CEO PT SBS; UANG; • Suparta sebagai CEO PT RBT; dan • Ahmad Albani sebagai Pimpinan CV VIP.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus Jampidsus mempunyai kewenangan terhadap sembilan orang lainnya:
• Bambang Gatot Aryono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); • Tahun 2021 hingga 2024, Amir Syahbana, Direktur Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung; • Suranto Vibovo, kepala departemen ESD provinsi Bangka Belitung; • Rusbani (BN), Pj Kepala Dinas ESD Bangka Belitung; • Alvin Albar (ALW), Manajer Operasional pada tahun 2017, 2018, 2021 dan Manajer Pengembangan Bisnis di PT Timah pada tahun 2019 hingga 2020; • Manajer Bursa PT Kwant Skyline One Helena Lim (HLN); • Hendri Lee, perwakilan PT RBT; • Pemilik PT TIN, Hendry Lee (HL); • dan Pemasaran PT TIN, Fundy Lingga (FL).
Total ada enam tersangka yang dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Harvey Moise, Helena Lim, Supartha, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suvito Gunawan.
Dalam hal ini, kerugian pemerintah diperkirakan mencapai 300 triliun rupiah.
Dugaan kerusakan termasuk harga sewa yang lebih rendah, biaya penambangan ilegal dan kerusakan lingkungan.
“Hasil kasus timah ini luar biasa, awalnya kami perkirakan 271.000 rupiah, ternyata sekitar 300.000 rupiah,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu. 5/2024).
Atas perbuatan yang menurut jaksa merugikan negara itu, para tersangka pokok perkara itu dituntut dengan Pasal 55 juncto Bagian 1 Bagian 2 Pasal 18 dan Pasal 3 UU Tipikor. 1) Bab 1 KUHP.
Para tersangka TPPU dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Hasil Tindak Pidana, juncto Pasal 55 Bagian 1 KUHP.
Mereka yang ditangkap di OOJ kemudian dikenakan Pasal 21 UU Pencegahan Korupsi.