BPJS Sebut Peserta JKN Bisa Naik Kelas Rawat Inap ke VIP Tanpa Tambahan Biaya Jika Ruangan Penuh

Laporan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ada kabar mengenai kebijakan pelayanan kesehatan BPJS. Pasien dapat mengikuti rawat inap bahkan kelas VIP secara gratis. Inilah kondisinya

Asisten Wakil Presiden Bidang Humas dan Humas BPJS Rizki Anurah mengatakan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak menutup kemungkinan mendapatkan layanan rawat inap kelas satu.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan 28/2014 dan masih berlaku.

Contoh kebijakan ini adalah ketika ruang perawatan kelas 1 penuh, pasien dapat ditingkatkan ke kelas perawatan VIP tergantung ketersediaan kamar.

Dikatakannya kepada Tribunnews.com: “Jika kondisi ruang rawat inap yang menjadi hak peserta sudah sempurna, maka peserta dapat dirawat di kelas perawatan yang lebih tinggi, artinya paling lama 3 (tiga) hari.” Kamis (9/12/2024).

Begitu pula bila kamar tidur kelas 2 sudah penuh, barulah bisa melayani kamar tidur kelas 1.

Ketentuan lainnya, jika kelas memenuhi syarat dan tingkat yang lebih tinggi sudah penuh, maka peserta dapat menerima perawatan di kelas tingkat bawah paling lama 3 (tiga) hari dan kemudian kembali ke kelas perawatan. Haknya,” ujarnya. Kalau lebih dari 3 hari, pasien akan ditawari layanan ini. Sejumlah pasien dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memasuki ruang layanan RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Selasa (18). /2/2014) Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengaku resah karena Kartu Jaminan Kesehatan (JPK) khusus PNS DKI tak berlaku lagi setelah pemerintah menerbitkan kartu Warta Kota/Engga Bagya. WARTA KOTA /ANGGA BHAGYA NUGRAHA

Namun apabila sudah tiga hari berobat namun tidak ada tempat sesuai haknya, maka peserta disarankan untuk berobat ke puskesmas lain.

Sebaliknya, rumah sakit dapat menawarkan rujukan peserta ke puskesmas serupa yang dirujuk dan dikoordinasikan oleh Tingkat Rujukan Lanjutan Puskesmas (FKRTL) dengan BPJS Kesehatan.

Apabila pasien JKN mempunyai permasalahan atau memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menyampaikannya ke BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS SATU) di rumah sakit.

Foto dan nomor kontaknya juga tertinggal di rumah sakit. Selain itu, peserta JKN juga dapat menyampaikannya melalui chat WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165, mobile app JKN dan Puskesmas BPJS 165.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *