TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di bawah ini sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melejit setelah menantunya, selebritis Jelita JJ.
Dialah Asri Agung Putra, tenaga ahli di jajaran Jaksa Agung yang diduga mendapat penghargaan dan kini tengah dirujuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait laporan kekayaannya.
Pernyataan Jelita JJ kemudian viral di platform media sosial X.
Jelita JJ sebenarnya mengungkapkan, keluarganya biasa menerima jasa pengusaha saat bepergian ke luar negeri.
Dalam keterangannya, Jelita JJ mengaku mendapat informasi mengenai fasilitas tersebut dari mertuanya, Asri Agung Putra.
“Saya juga belajar banyak dari mertua saya, ketika kami pergi ke luar negeri dan dibantu oleh para pengusaha yang memberikan jasa tanpa diminta, menyuruh kami memilih ingin tinggal di mana, naik pesawat mana, kami tidak pernah punya. sakit kepala khususnya pada kategori presiden”.
Asri Agung Putra merupakan petugas di Kejaksaan Agung. Saat ini beliau menjabat sebagai ahli di Kejaksaan Agung.
Pria kelahiran Kotaboom, Lampung, 24 September 1964 ini kuliah di Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila).
Asri tercatat menduduki jabatan eselon satu di Kejaksaan Agung sebelum menduduki jabatan swasta.
Diantaranya adalah Penjabat Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Beliau juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Agung (Kejati) DKI Jakarta dan menjabat Staf Ahli Pendapat Hukum dan Pembangunan di Kejaksaan Agung.
Harus diselidiki
Peneliti Lembaga Penelitian Antikorupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan adanya tindakan penenangan yang dilakukan pejabat Kejaksaan Agung.
Masyarakat yakin KPK pasti mengungkap kasus ini, ujarnya, Selasa (27/8/2024).
Ia yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bereaksi cepat dan segera mempertimbangkan kasus ini untuk pengusutan, seperti kasus Rafael Aluni dan Eko Darmanto.
Ada pula dugaan korupsi yang melibatkan ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra.
“Apa yang dikhawatirkan masyarakat dengan korupsi harusnya dilindungi hukum oleh KPK,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan yang kuat untuk menanganinya.
Mulai dari menganalisis data LHKPN hingga melibatkan PPATK untuk melacak semua pekerjaan serabutan dengan pejabat Kejagung. Dengan kewenangan yang dimilikinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mudah mengungkap kasus tersebut secara tuntas.
Namun masyarakat harus terus waspada. Sebab, perhatian masyarakat terhadap kasus korupsi dan ketidakadilan terkadang dimanfaatkan oleh oknum pejabat dan pejabat.
“Iya, makanya ada istilah pengalihan isu, agar kasus ini tidak terus menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Masih harus dilihat apakah kasus ini sedang diselidiki atau tidak: apakah Kejaksaan Agung telah dipanggil untuk menyelidikinya.
“Kalau tidak ada, kita harus tanya lagi, apa hasil laporan LHKPN? Analisa PPATKnya bagaimana?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi tudingan Kepala Kejaksaan (Kejagung) Asri Agung Putra yang menerima penghargaan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi awal dugaan tindak pidana tersebut.
Baik itu dengan cara memuaskan kecurigaan, dugaan ketidakpatuhan terhadap laporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Publik (LHKPN), atau cara lainnya.
Tessa mengatakan KPK sedang menindaklanjuti seluruh laporan yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti segala informasi dan gagasan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Tessa mengatakan, masyarakat yang belum mengetahui atau memiliki informasi lebih lanjut mengenai dugaan penyelesaian tersebut dapat melaporkannya melalui jalur pengaduan masyarakat.
“Ini adalah program partisipasi masyarakat untuk memberantas korupsi,” kata Tessa.
Asri Agung Putra belum mengomentari tuduhan tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harley Siregar mengatakan, pihaknya tidak mau terlibat apapun dengan perkembangan informasi tersebut.
Karena informasinya berasal dari domain rahasia.
“Informasi ini berasal dari tempat atau keluarga seseorang. Kita belum tahu apa motif yang bersangkutan menyerahkan barang seperti itu, perlu diperjelas dulu apakah ternyata karena perasaan atau keluarga. Ada masalah?” kata Harley Siregar kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Menurut Hurley, kejadian ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan agensinya.
Dia belum bisa memastikan apakah Kejaksaan Agung akan mengonfirmasi detail dugaan pengakuan Asri Agung Putra.
“Ini tidak ada hubungannya dengan institusi,” kata Hurley.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pembelian pengacara Asri Agung Putra.
Tenaga profesional Kejaksaan Agung merupakan ibu mertua Jelita Jeje, istri Farid Irfan Siddiqui, Kepala Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kepulauan Riau.
“ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut informasi yang dimuat akun media sosial Jelitaj bahwa ia membayar sejumlah besar biaya perjalanan ke luar negeri, tiket, dan akomodasi kepada mertuanya, Asri Agung Putra. bagi para pebisnis,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/8/2024).
Menurut ICW, jika pemberian tersebut asli dan diketahui tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, maka kejadian tersebut bisa dianggap sebagai tindak pidana untuk mencari kepuasan diri sendiri.
Berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor, seluruh penyelenggara publik dilarang menerima hadiah dari kelompok yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan kecuali dilaporkan kepada Komite Pemberantasan Korupsi setidaknya 30 hari sebelumnya.
Selain itu, ICW juga mempertanyakan laporan kekayaan Asri tahun 2020 dan 2021.
Sebab selama dua tahun tersebut, harta Asri berjumlah 3.495.200.407 rubel atau 3,49 miliar.
“Logika sederhana, bukankah aset sensitif terhadap perubahan harga tahunan?” kata Kurnia.
Sumber: Tribun Banten