TRIBUNNEWS.COM, BEKASI. Tersangka perampokan di Bekasi, Jawa Barat, menuntut uang tebusan puluhan juta dolar dari korbannya.
Hal ini terjadi pada pengemudi taksi online disingkat BI (45) yang diduga dirampok saat melintasi jalan lingkar sepanjang 40 kilometer di Jakarta, Kecamatan Jatiaasih, Kota Bekasi.
BI mengatakan, pasca kejadian tersebut, ia diserahkan sebagian barang miliknya yang sebelumnya disita saat perampokan.
Produk dikumpulkan dalam kotak sepatu atau kotak karton, kemudian dibungkus dengan selotip lalu dikirim melalui layanan aplikasi online Ojek (Ojol) dan diantar tepat ke akomodasi BI.
Isinya Al-Quran saya, buku harian saya, pembersih kopi dan jahe, serta sebuah tas, demikian laporan BI, Rabu (11/9/2024).
BI menjelaskan, tersangka pelaku juga meminta uang tebusan puluhan juta rupee darinya.
Terdakwa bahkan melayangkan surat permintaan maaf kepada BI karena telah melakukan perampokan tersebut.
Ternyata di kwitansi tersebut terdapat surat dari seorang pelaku yang meminta uang tebusan sekitar Rp 70 juta dan meminta agar dikirimkan ke akun GoPay yang bersertifikat untuk pengobatan kakeknya, jelasnya. .
BI diduga menjadi korban perampokan saat mengangkut terduga pelaku dari Kramat Jati, Jakarta Timur menuju Perumahan Bekasi Timur, Mustika Jaya pada Sabtu, 9 Juli 2024 g) sekitar pukul 01.00 WIB. .
Humas Polsek Ps Kasi Jatiasi Aiptu Oki Rian Hendratta mengatakan, kecelakaan tersebut menyebabkan korban kehilangan mobil dan telepon seluler.
Pelaku diduga orang, kemudian mobil Daihatsu tahun 2013 termasuk di antara yang hilang.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polsek Jatashi. (L 37)
Pengarang: Randy Rutama
Artikel tersebut dimuat di WartaKotalive.com dengan judul “Perampokan Sopir Taksi di Bekasi, Kejahatan Menuntut Uang Tebusan Rp 70 Juta untuk Biaya Pelayanan Kesehatan Kakeknya”.