Jejak Hakim Agung Gazalba: Gaji Rp 77 Juta per Bulan, Beli Rumah Rp 7,5 Miliar Dibayar Cash

Karrazi mengatakan jual beli rumah tersebut dilakukan melalui bank yang berbasis di Jakarta, Ghazalban.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus Ghazalba Salih kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta (TPCOR) pada Senin (5/8/2024).

Ghazalba Saleh merupakan hakim MA yang dituduh menerima suap Rp 650 juta terkait pengurusan perkara MA.

Sidang kemarin menghadirkan saksi Mok Karazi, pemilik sekaligus penjual Gazalba.

Ghazalba diketahui pernah membeli hunian di Bakasi, Jawa Barat seharga Rp 7,5 miliar.

Di Mahkamah Agung, Hakim Pengadilan Tinggi tidak mencicil rumah tersebut, melainkan langsung membayar tunai.

Dalam persidangan, Ketua Hakim Fahzal Hendri mempertanyakan Karazi tentang kesepakatan harga jual beli satu unit rumah.

“Berapa besar kesepakatannya?” tanya Ketua Hakim Fahzal Hendri di persidangan.

“Rumah itu bernilai $7,5 miliar,” jawab Carrazzi.

Hakim Fahzal kemudian menanyakan sudah berapa kali Ghazalba membayar rumah tersebut.

Carrazi menjelaskan, transaksi pembelian rumah selesai dalam satu hari.

“Transfer bank atau pengiriman uang?” tanya Hakim Fahzal.

“Kash Yang Mulia” jawab mereka.

“Uang tunai Rp 7,5 miliar pak?” Hakim kembali meminta konfirmasi.

“Ya, Yang Mulia,” jawab saksi.

Karrazi mengatakan jual beli rumah tersebut dilakukan melalui bank yang berbasis di Jakarta, Ghazalban.

Saat memasuki bank, Carrazi mengatakan Ghazalba membawa tas dan dua koper berisi uang tunai.

Karrazi mengatakan, bisnis tersebut tidak menggunakan KTP Ghazalban. Berapa gaji Hakim Mahkamah Agung Ghazalba? Citra Maulana, Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian Mahkamah Agung (MA), mengungkapkan gaji pokok Hakim Agung Ghazalba Salah sebesar 77 juta dolar AS per bulan.

“Berapa gajinya (Ghazal Saleh)?” tanya Ketua Panitia Fahzal Hendri dalam sidang kemarin.

“Gaji bulanannya Rp 77.128.000, Yang Mulia,” jawab Sitra.

Citra menambahkan, Ghazalba bisa mendapatkan bonus gaji hakim agung dan hakim konstitusi pada tahun 2021 melalui hak dan fasilitas keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82.

Besarannya tergantung berapa banyak perkara yang ditangani hakim.

“Rp 77 juta per bulan?” tanya Hakim Fahzal.

“Iya sebulan (77 crores) plus (bonus) PP 82,” jelas Citra.

“Kompensasi ruang?” Fahzal meminta konfirmasi.

“PP 82. Di PP 82 besarannya tergantung kasus yang diselesaikan. Semakin banyak kasus yang diselesaikan, semakin banyak uang yang didapat. Sampai ratusan juta, Yang Mulia,” kata Sitra.

Mendengar hal tersebut, Hakim Fahzal menanyakan kepada Ghazalba berapa uang yang bisa dibawa pulang setiap bulannya.

Sitra menjawab, besaran bonus hakim berdasarkan PP 82 belum bisa dipastikan.

Ia menyatakan, jika beberapa kasus terselesaikan, hakim yang bersangkutan bisa menerima gaji bulanan hingga 1 miliar birr.

“Jadi sepenuhnya?” tanya Fahzal.

“Belum tentu Yang Mulia. PP 82 tergantung kasus yang ada,” kata Citra.

“Tergantung bagaimana kasusnya ditangani. Apakah dia menangani banyak kasus?” tanya Fahzal.

“Sampai seratus juta, Yang Mulia. Bisa sampai Rp300 juta. Bisa sampai Rp300 juta, PP 82 dalam satu bulan,” jawab Citra.

“Bolehkah Rp 300 juta?” tanya Fahzal lagi.

“Iya Yang Mulia, sampai 1 miliar birr. Tergantung bagaimana kasusnya ditangani Yang Mulia,” jelas seorang pegawai Mahkamah Agung.

Sitra Ghazalba menjabat Ketua Mahkamah Agung sejak 2017.

Dalam kasus ini, Ghazalba Saleh diduga menerima Rp650 juta terkait proses di MA.

Terdakwa Ghazalba diduga mendapatkan kepuasannya dengan pengacara di Unocromo Surabaya yakni Ahmed Riad.

Uang ratusan juta diterima dari Galba Saleh karena diduga menangani kasasi ke Mahkamah Agung oleh Jawahirul Fouad.

“Perbuatan yang dilakukan para terdakwa bersama Ahmed Riad untuk membayar uang sebesar 650.000.000 rupiah patut dianggap suap karena berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa,” kata Jaksa KPK Wahu Dwi Octafian. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024

Penulis: Ibiza/Has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *