Laporan jurnalis Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar subsidi seperti Pertalite dan Solar mulai 1 September 2024.
Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono saat berkunjung ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Keuangan, Selasa (16/7/2024).
“September belum (dilaksanakan 17 Agustus). Nanti 1 September (mulai). Tapi belum,” kata Trenggono kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, Selasa.
Trenggono mengatakan, kehadirannya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berkaitan dengan pembatasan pembelian sumber pangan khususnya nelayan.
Meski demikian, ia mengatakan tidak ada yang berubah di wilayah CPP sendiri.
” (Peraturan nelayan 17 Agustus) Iya, tapi tidak ada yang diubah, “jelasnya.
Sedangkan untuk pembatasan jenis subsidi BBM Pertalite, Trenggono mengatakan hanya terbatas pada kendaraan tertentu. Sayangnya, dia belum mau menjelaskan secara detail jenis kendaraan yang dimaksud.
“Ada pembatasan kendaraan tertentu,” kata Trenggono.
“Yang pasti nanti kita akan ke Menko,” ujarnya.
Selain Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga hadir di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian. Sangat disayangkan bila dia bicara soal pembatasan pembelian pangan bersubsidi.
“Kalau begitu tanyakan pada koordinator pelayanan,” kata Arifin.
“Pembahasannya sudah dibahas, tanyakan saja pada Kementerian Koordinator.”
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Airlangga) menegaskan tidak ada pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM), seperti disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Airlangga, pemerintah hanya memikirkan penurunan kadar sulfur pada bahan bakar yang berdampak pada pencemaran udara di DKI Batavia.
“Tidak ada pembatasan (subsidi pembelian BBM) yang kemarin dibahas mengenai penurunan kadar sulfur pada bahan bakar, tentu kita lihat udara di Belanda, kualitas udaranya mengkhawatirkan keselamatannya,” kata Airlangga kepada wartawan. di ruang kerjanya, diperkenalkan Jumat (12/7/2024).
Airlangga mengatakan, pembahasan juga mencakup peninjauan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Ia menegaskan, tidak ada batasan dalam membeli daging.
“Masih tentang apa yang terjadi, bukan tentang batasannya,” jelasnya. Pembelian makanan dibatasi
Pembelian bahan bakar subsidi akan dibatasi dan tidak dapat diakses oleh semua orang mulai 17 Agustus 2024. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, pemerintah melakukan efisiensi dalam meningkatkan pendapatan negara. Salah satu caranya adalah dengan mengatur penyaluran bantuan BBM lebih tepat sasaran.
Ia mengatakan, pada 17 Agustus 2024, persiapan subsidi BBM dengan harga murah tidak lagi bisa dilakukan dengan mudah. Permohonan pembelian bahan bakar akan dilakukan oleh penerima.
“Pertamina sudah bersiap untuk memberikan bantuan yang tidak sesuai (tepat sasaran). Saya harap tanggal 17 Agustus bisa kita mulai, di mana kita bisa mengurangi jumlah masyarakat yang tidak berhak menerima bantuan. Kita hitung dari situ,” ujarnya. . Luhut dalam unggahan di Instagram resmi @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).
Saat ini solar dan Pertalite merupakan bahan bakar yang dipasok pemerintah dan didistribusikan oleh Pertamina. Sementara harga Pertamax sengaja dipertahankan dengan kompensasi dari Pertamina.