Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, 10 jaksa yang kembali dari KPK sudah hadir di hadapan Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Mereka dihadapkan pada tugas menyelesaikan persoalan administratif pengalihan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung.
“Adapun 10 jaksa yang selama ini dilantik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini dapat hadir secara administratif di PNS,” kata Kepala Kejaksaan Agung, Jumat (9). , Harli Siregar. 8/2024).
Menurut Harli, mekanisme inilah yang harusnya diterapkan ketika seorang jaksa dipanggil kembali ke lembaga asalnya, yakni Jaksa Agung.
Kantor Kepegawaian kemudian akan menangani penetapan tugas baru di lingkungan Kejaksaan.
Belum diketahui di mana lokasi 10 jaksa yang baru ditarik dari KPK itu.
“Ini mekanismenya. Kalau kita panggil, mereka bawa ke kita, nanti Departemen Keuangan akan proses,” kata Harli.
Sedangkan ganti ruginya akan dikoordinasikan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Termasuk persyaratan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nanti bagaimana penyelesaiannya, ada koordinasi antara Sekretariat KPK dengan kami, mungkin diperlukan syaratnya,” ujarnya.
Harli memastikan dalam kasus ini Kejaksaan Agung akan menyiapkan jaksa terbaik untuk menggantikannya di KPK nanti.
“Tentunya kami akan diberikan jaksa yang terbaik, sesuai dengan harapan KPK,” kata Harli.
Harli mengumumkan penarikan 10 jaksa dari KPK pada Senin (5/8/2024) dini hari.
Penarikan 10 jaksa disebut-sebut sebagai langkah penyegaran.
“Memang benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke kejaksaan, tapi tidak tiba-tiba. “Sebenarnya masuk dalam program penyegaran karena rata-rata sudah mengabdi 10 hingga 12 tahun,” kata Harley.
Satu dari 10 jaksa yang kembali dari KPK adalah mantan Juru Bicara KPK Ali Fikri.