Reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kontrak perusahaan patungan PT Indonesia Ferry (ASDP) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) dengan PT Jembatan Nusantara mencapai Rp 1,3 triliun. .
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melaporkan kerugian negara dari kasus ini.
Nilai kontrak proyek tersebut sekitar Rp1,3 triliun, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Tessa mengatakan polisi sedang mengusut kasus korupsi di PT ASDP.
Saat ini sedang dianalisis nilai kerugian keuangan negaranya.
“Belum bisa dicetak, karena masih dihitung,” kata Tessa.
Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa saksi untuk mengusut kasus tersebut.
Memang, KPK melarang keempat partai tersebut keluar negeri.
Karyawannya ada di PT ASDP sebanyak tiga orang dan satu perusahaan swasta.
Pada 11 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Perintah No. 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri, jumlah orangnya 4 orang, yaitu 1 orang dari pihak swasta dan 3 orang dari ASDP. kata Tessa dalam sambutannya.
Namun Tessa belum bisa membeberkan identitas keempat pihak yang dilarang keluar negeri tersebut.
Ia hanya menunjukkan inisial bagian suci tersebut.
Tn. Tessa, “Itu satu orang dari pihak swasta bersama saudara laki-laki A. Sementara itu, 3 orang lainnya dari bagian ASDP di In, seperti saudara HMAC, saudara MYH, saudara IP,” kata Tessa.
Penghalang 4 arah akan berlanjut hingga 6 bulan ke depan, hingga Desember 2024.
Hal ini dilakukan agar para pihak hadir di Tanah Air untuk diadili.
Tessa berkata, “Larangan bepergian berlaku selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Tipikor Asep Guntur Rahayu mengaku mencoba menyita sejumlah kendaraan terkait kasus tersebut.
“Ini kasus yang coba diperkuat oleh ASDP. Ada tiga kendaraan dan lain-lain,” kata Pak. Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).