TribuneNews.com – Seorang bocah lelaki asal KFA (11), Kecamatan Serpong Utara, Tangerong Selatan (Tangsel) diculik pada Minggu (8/9/2024) oleh seorang tukang ojek online (Ozal) berinisial MB (49).
Penculikan berlanjut selama sembilan jam hingga KFA akhirnya kembali ke rumah pada Senin (9/9/2024) dini hari.
Sekitar pukul 14.00 WIB KFA diculik saat sedang bermain bersama kedua temannya, A dan NA.
Ia dilaporkan hilang setelah mengembalikan sepeda listrik yang disewanya dari Graha Roy di kawasan Pasar Segar Tangsel. Godaannya Rp 20 ribu per pertunjukan
Kejadian bermula saat KFA dan kedua temannya sedang berjalan kaki menuju rumah yang berjarak 2,4 kilometer dari tempat penyewaan sepeda listrik.
Saat korban sedang berjalan, tiba-tiba sebuah sepeda motor dan seorang pria berjaket ojek berwarna hijau mendekat.
MB membantu ketiga anak tersebut membawa tasnya dengan menjanjikan uang sebesar 20.000 rupee.
Tertarik dengan tawaran pelaku, ketiga anak tersebut mengendarai sepeda motor milik MB.
Namun di tengah perjalanan, pelaku meminta A dan NA turun.
Ia berdalih hanya korban yang boleh ikut bersamanya.
Setelah itu, korban menghilang selama sembilan jam. Keluar di pagi hari
Sembilan jam kemudian, atau tepatnya pukul 00.30 WIB, pelaku memulangkan korbannya.
Bocah 11 tahun itu terjatuh pada Senin (9/9/2024) di dekat musala tak jauh dari rumahnya.
Ibu korban, A (36), mengatakan, seorang tetangga melihat pelaku membawa pulang korban.
Namun warga gagal menangkap pelaku penculikan tersebut.
A, dikutip TribunTangerang.com, mengatakan, “Saat diantar, ada yang melihat tetangga. Ya, kami mengejarnya, tetapi tidak menemukannya.” Diundang untuk membagikan makanan
Laporan Kompas.com kemudian mengungkap kondisi korban setelah diculik selama sembilan jam.
Menurut A, korban kini sudah tenang.
Bocah kelas 5 SD itu awalnya enggan menceritakan kejadian yang menimpanya.
Namun berkat bujukan ayahnya, korban mengaku dibawa pelaku untuk mengantarkan pesanan makanan yang diterima melalui aplikasi Ozal.
Pelaku juga membelikan makanan untuk korban. Namun korban tidak makan hingga penculikan selesai.
Orang tua korban pun menginformasikan kejadian tersebut kepada polisi kepada tukang ojek. Tuduhan penganiayaan
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel, AKP Alvino Kahyadi mengatakan, pelaku menganiaya korban.
Namun polisi masih menyelidiki kejadian tersebut.
Korban dibawa menggunakan sepeda motor dan diduga korban dianiaya oleh pelaku, jelas Alvino. Kriminal ditangkap
Kapolsek Tangerong Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin di kawasan Alam Sutra, Serpong Utara, Tangerong Selatan.
Dia membenarkan bahwa penjahat Ozal bekerja sebagai sopir.
Unit Reskrim Polres Tangsel menangkap pelaku penculikan dan penyerang anak di bawah umur, kata Victor.
“Terdakwa pelaku yang kami tangkap dan ditahan merupakan seorang (MB) berusia sekitar 49 tahun. Terdakwa pelaku berprofesi sebagai driver ojek online.”
MB disangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Kronologi Bocah di Jelupang Pria Diculik Pria di Ozal, Diminta Bawa Koper dan Dibayar Rp 20 Ribu
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico) (Kompas.com)