TRIBUNNEWS.COM, Karawang – Polisi kini menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penganiayaan kiai Nahdlatul Ulama, Bekasi, Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial F dan S pada Jumat (16 Agustus 2024).
Dua tersangka baru, JK dan AN, kemudian ditetapkan.
“Kedua tersangka baru tersebut adalah JK dan AN,” ujarnya kepada Polres Karawang, Senin (9 September 2024).
JK berhasil ditangkap pada Jumat, 6 September 2024.
“Kami sudah dua kali memanggil AN sebagai tersangka. Tapi kemudian dia kabur dan sekarang jadi DPD,” ujarnya.
Ia menegaskan, siapa pun yang membantu pelaku melarikan diri dan bersembunyi akan diproses hukum seberat-beratnya oleh polisi.
“Kami juga sudah komunikasikan kepada seluruh pihak yang memberikan bantuan bahwa kami akan mengambil tindakan hukum yang lebih tegas. Penyidikan masih berjalan dan kemungkinan masih ada tersangka lainnya,” ujarnya.
Di saat yang sama, polisi juga mengakui pengungkapan kasus pelecehan gay tidak akan mengakhiri hidup keempat pelakunya. Tersangka tambahan dapat diidentifikasi seiring berkembangnya kasus.
Pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Selain itu, Ketua NU MWC Cikarang Utara Sukirman mengatakan, pihaknya atas nama NU Bekasi mengucapkan terima kasih kepada Polres Karawang atas upayanya menuntaskan kasus tersebut.
“Saya mewakili perwakilan NU, pengurus NU Tanfidziah MWC di Cikarang Utara yang kasusnya menimpa Rois Syuriah kami di Cikarang Utara. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Karawang yang telah berusaha menyelesaikan dan mengungkap kasus tersebut sehingga secepatnya bisa dilakukan, kata Su Kiman. (Sikwan Suwandi)
Pengarang: Sikwan Suwandi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul “Polisi kembali menetapkan dua tersangka penganiayaan Kiai NU di Kota Karawang”