Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudias
TRIBUNNEWS.COM, Bekasi – Dinas Perdagangan di seluruh provinsi di Indonesia kini menambah tugas baru, yakni mengidentifikasi gudang tempat penyimpanan barang impor ilegal.
Perintah tersebut datang dari Kementerian Perdagangan RI terkait insiden barang konsumsi impor yang mendobrak pintu pelabuhan Indonesia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengatakan, hasil penyelidikan awal menunjukkan 5 hingga 10 gudang di hampir setiap provinsi di Indonesia menyimpan berbagai barang impor ilegal.
Kadi (kepala dinas) provinsi kami juga meminta bantuan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. Hasil sementara 5-10 (gudang) hampir di seluruh provinsi, ”ujarnya di Bea Cukai Sikarang. Kantor Penyimpanan Said (TPP), Kabupaten Jawa Barat, Selasa (8 Juni 2024).
Provinsi tersebut disebut memiliki gudang yang menyimpan dan menjual barang impor ilegal secara online, kata Moga Simatupang, Direktur Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan di lokasi yang sama.
Ia mengatakan Kementerian Perdagangan telah menghubungi dinas perdagangan provinsi dan meminta mereka mengidentifikasi gudang-gudang tersebut.
“Kemarin kami mengadakan pertemuan dengan otoritas perdagangan di provinsi tersebut untuk mengidentifikasi gudang,” kata Moga.
“Mereka punya inventaris gudang, daftar, lalu bekerja sama dengan penegak hukum di sana,” lanjutnya.
Usai bertemu dengan Dinas Perdagangan, Moga mengatakan pihaknya kini tengah menjajaki gudang-gudang.
Dia mengatakan tidak ada aktivitas yang terlihat karena gudang tersebut dikepung. Oleh karena itu, jika ingin membuka paksa harus mendapat perintah pengadilan terlebih dahulu. Pemerintah menindak barang impor ilegal di Tempat Penimbunan Bea dan Cukai di Sikarang, Jawa Barat pada Kamis (26 Oktober 2023). (Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com)
“Padahal teman-teman bilang kepada kami, ‘Nah, ini (lokasi gudang),’ tidak ada aktivitas di sana, dan kami tidak bisa (melaksanakan) tanpa adanya keputusan pengadilan,” kata Moga.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan sebelumnya membeberkan temuan baru adanya produk impor ilegal ke Indonesia.
Dia mengatakan puluhan gudang ditemukan di provinsi-provinsi di Indonesia tempat produk impor ilegal disimpan dan dijual secara online.
Misalnya saja pada Jumat (26 Juli 2024), Satgas Pemberantasan Produk Impor Ilegal senilai sekitar Rp 40 miliar menyita produk impor ilegal dari sebuah gudang di Jakarta Utara.
“Kami sudah mulai mengintensifkan laporan yang kami terima berdasarkan data Kementerian Perdagangan bahwa mungkin ada puluhan (gudang) di satu provinsi. Volumenya banyak dan semua penjualan dilakukan secara online,” kata Suhas.
“Kami menerima banyak laporan. Ada 30-40 gudang besar di setiap provinsi yang disewakan dan dijual secara online.”