Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Operasi Orang Hilang dan Korban (Contras), Dimas Bagos Aryeh mengkritik keputusan terdakwa Polda DIY (DIY) terhadap pengacara LBH DIY Maila Nurul Pajaria.
Mayla Noorul Fajria adalah seorang pengacara yang telah membantu banyak korban pelecehan seksual yang dituduh mengikuti IM pada tahun 2020.
Menurut Dimas, hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa belum melengkapi tindak pidana pencemaran nama baik.
Diketahui, dalam jumpa pers tersebut Mila Norul menyebut nama lengkap pelaku kekerasan seksual tersebut. Terduga pelaku bernama IM membantahnya dan melaporkan sepatah kata pun ke polisi.
Dimas di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019) 2024).
Selain itu, Dimas juga menilai dalam kasus ini polisi mengkritik kerja kejaksaan.
“Karena tidak melindungi seluruh imunitas aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya melindungi masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, Polda DIY juga bisa menghentikan laporan IM terhadap pengacara DIY, Myla Norul.
Pasalnya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.
“Apa yang diberitakan Mila berdasarkan observasi dan kenyataan. Artinya, apa yang diberitakan di media oleh anggota dan BH Yogyakarta adalah hasil dari tekanan yang tidak cukup dan hasil verifikasi yang kami lakukan,” kata Dimas.
Oleh karena itu polisi tidak bisa menerima laporan tersebut, dengan alasan organisasi kami mematuhi UU ITE, tambahnya. LBH Do It Yourself Pengacara Mila Norul v IM
Polda DIY telah menetapkan Maila Nurul Pajaria sebagai tersangka terkait pendampingannya dalam kasus perdagangan seks di Yogyakarta.
Sebagai kuasa hukum LBH Yogyakarta, Maila Norul membela 30 korban pelecehan seksual yang dilakukan IM, mantan mahasiswa dan mahasiswa sukses Universitas Islam Indonesia (II).
Sebelumnya, Universitas Islam Indonesia (UII) juga mengambil tindakan dengan membentuk tim pencari fakta untuk mengumpulkan informasi dari para penyintas dan juga tim pendukung kesehatan mental.
Temuan ini berujung pada ditemukannya 11 korban IM. Ingatlah bahwa tidak semua korban bersedia memberikan kesaksiannya karena trauma, rasa malu, ketakutan/kecemasan dan stres.
Kesaksian 11 orang penyintas inilah yang kemudian menjadi dasar Ull menarik Penghargaan Mahasiswa Terbaik 2016 dari IM. Pembatalan tersebut disampaikan IM kepada PTUN dengan nomor berkas 17/G/2020/PTUN.YK16 September 2020. Namun PTUN tidak menerima gugatan tersebut.
Usai ditolak di PTUN, IM kemudian melaporkan Mayla Norul ke Polda DIY. Laporan terhadap Mila yang dilakukan IM muncul karena pemberitaan media yang menyebut nama lengkap IM.
Bukannya memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban, Polsek Do-It-Yourself justru malah menetapkan Mila sebagai tersangka. Penanganan kasus yang dilakukan penyidik Polda DIY mengabaikan fakta penting bahwa mereka mendapati IM sebagai pelaku kejahatan seksual, bahkan setelah bukti Ol masuk.