TRIBUNNEWS.COM – Perkelahian terjadi di Jati Pula, Palmera, Jakarta Barat pada Rabu malam (4/9/2024).
Akibat pertarungan kedua kelompok tersebut, D.N. (19) meninggal dunia saat dirawat di RSUD Tarakan.
Berikut fakta pertarungan tersebut seperti dirangkum Tribunnews.com. Pukul pada 2 titik berbeda
Sebelum tewas, korban dipukul dua kali di bagian leher dengan senjata api tajam.
Seperti dilansir WartaKotalive.com, dua pelaku berinisial S.I. (17) dan T.F (16) ternyata merupakan pelaku kejahatan.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Hadafi mengatakan, kejadian tersebut pertama kali diketahui berdasarkan laporan warga bahwa telah terjadi perkelahian antara dua kelompok.
“Setelah itu anggota Polsek Palmer sedang berpatroli dan saat itulah terjadi perkelahian,” kata Arsya saat jumpa pers di Markas Metro Jakarta Barat, Selasa (10/9/2024).
“Belakangan diketahui ada satu orang yang lehernya dipotong akibat senjata api tikam,” imbuhnya.
Namun saat dilarikan ke RSUD Tarakan, korban meninggal karena sabit yang digunakan kedua pelaku mengenai organ vitalnya di bagian leher.
“Jadi, ada dua luka di bagian leher kiri dan kanan dengan benda tajam berukuran panjang kurang lebih 10-15 cm dan kedalaman 2-3 cm.
“Cukup mematikan hingga memotong pembuluh darah, sehingga banyak terjadi pendarahan dan kematian,” ujarnya.
Menurut dia, dua pelaku bergantian memotong sabit di leher D.N. dari titik berbeda.
“Satu kena di leher sebelah kanan, satu kena di kiri,” jelas Arsya.
Terkait sabit yang digunakan, Arsya mengatakan, para pelaku sengaja memerintahkan penggunaan senjata tersebut secara bersama-sama sebagai senjata tempur saat pertarungan.
Bahkan, mereka punya tempat khusus untuk menyimpan senjata tajam tersebut. Motif penjahat
Polisi mengetahui bahwa alasan tindak pidana tersebut adalah keinginan untuk membuat konten di jejaring sosial.
“Kejadian itu terjadi karena sebelumnya kedua kelompok ini berjanji akan melakukan perlawanan.”
“Sangat memprihatinkan karena kedua kelompok ini diketahui dimanfaatkan oleh penyedia streaming terkait tawuran tersebut,” kata Arsya.
FYI, para penjahat tersebut merupakan bagian dari geng Celebrity 02.
Selain itu, korban tergabung dalam kelompok KG (Kamus Gantung) yang kemudian bergabung dengan kelompok Buaya.
Dia mengatakan kedua kelompok sepakat bertemu untuk memperjuangkan pengakuan publik.
Nama grup ini akan berubah, begitu pula media streaming yang digunakan.
“Ini adalah cara untuk menunjukkan bahwa kelompok itu ada,” katanya. Kronologi singkat
Menurut Kasat Reskrim Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, perkelahian itu terjadi pada Rabu, 4 September 2024.
“Ini dimulai dari interaksi timbal balik melalui jejaring sosial Instagram.”
Kedua belah pihak berkomunikasi melalui Instagram tentang adanya aksi kekerasan di kawasan Palmer, kata Andrei, Selasa.
Saat itu, menurut Andrei, pihaknya merasakan tanda-tanda perkelahian antara kedua kelompok tersebut.
Untuk itu, tim patroli presisi Polres Metro Jakarta Barat dibubarkan.
Namun setelah dibubarkan, kedua kelompok justru memindahkan lokasi tawuran ke Jalan Taman Semangka, Jatipula, Palmera, Jakarta Barat, sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat perkelahian, korban ditusuk. Korban tinggal bersama rombongan
Teuku Arsya Gaddafi saat itu D.N. Ia mengatakan, saat melarikan diri ia ditinggalkan oleh rekan-rekannya dan itulah sebabnya ia menjadi korban.
“Korban merupakan salah satu orang yang tertinggal saat kelompoknya melarikan diri dari lokasi awal penyerangan.”
“Saat hendak pergi, pelaku mengejarnya dan senjatanya dipotong dan mengenai korban,” ujarnya.
Meski berusaha melarikan diri dari serangan lawan, korban langsung terjatuh ke tanah.
Namun kemudian korban ambruk di tempat karena lukanya cukup parah, jelas Arsya.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Tarakan untuk mendapat perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.
Saat itu, penjahat D.N., dalam keadaan tidak berdaya, melarikan diri.
“Setelah kejadian itu terjadi dan satu orang korban ditemukan tewas, seluruh peserta kejadian melarikan diri dari rumahnya masing-masing,” kata Arsya.
Saat ini, polisi hanya menahan dua orang yang terbukti membunuh korban D.N.
Meski demikian, Arsya mengatakan pihaknya masih mencari anak-anak lain yang terlibat dalam perkelahian tersebut. Ancaman hukuman
Polisi menangkap dua tersangka di Bekasi, Jawa Barat.
Mereka kini telah resmi ditahan di Markas Metro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat pasal 2-3 pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Artikel ini sebagian tayang di WartaKotalive.com: Inilah Alasan Celebrity Gang 02 Berani Bunuh Anggota KG Saat Terjadi Pertarungan Berdarah di Palmer.
(Tribunnews.com/Deni) (WartaKotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)