Polisi Tetapkan Pegawai Minimarket yang Habisi Rekan Kerja di Jakarta Pusat Jadi Tersangka

 

Laporan Reynas Abdila, reporter Tribunnews.com.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah menetapkan tersangka pembunuhan rekannya SZ (25 tahun) di gudang mini market kawasan Gambir. Jakarta Pusat diduga

Pelaku SZ menikam korban berinisial SY (21) hingga tewas.

“Dia telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Gambir Jamalinus Nababan. kepada wartawan, Rabu (9/11/2024)

Kompol Jamalinas mengatakan, tersangka langsung ditahan. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dia ditetapkan sebagai tersangka. Kami menahannya. Kami dijerat Pasal 338 KUHP,” imbuhnya.

Sebelumnya, pria berinisial SY menjadi korban pembunuhan di Gudang Minimarket di Jl Pejenongan Raya No 54, Kecamatan Kebon Kelapa Gambir, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/9/2024) pukul 03:16 WIB.

Kejadian bermula sekitar pukul 01.51 WIB, tersangka SZ datang ke toko dan masuk ke dalam gudang. Korban sedang berjalan-jalan di sekitar gudang karena masih jam kerja, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Aree Siam. Indradee, Selasa 9/10/2024.

Sekitar pukul 02.45 WIB, saksi di Polsek WIB mendengar korban berteriak dari dalam gudang. Teriakan korban SY terdengar seperti telah terjadi pelanggaran.

“Selanjutnya saksi memeriksa ke dalam gudang. dan melihat korban tergeletak tengkurap dengan banyak darah dan meminta pertolongan,” kata Ade Ary.

Saksi MP memergoki terdakwa SZ sedang memegang pisau. Pelaku yang ditemukan dalam keadaan panik SZ mengejar saksi PW sambil memegang pisau yang digunakannya untuk menusuk korban.

Saksi lari keluar toko dan minta tolong, kata mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *