Anak Buah SYL Ceritakan Detik-detik Penyidik KPK Temukan Uang Miliaran dari Rumah Dinas Mentan

Laporan Ashri Fadilla dari Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menginap semalam di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentani) di Kompleks Widya Chandra Jakarta pada 28 September 2023.

Tak ada gunanya, mereka menginap sebagai bagian dari penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu terungkap pada Senin (3/6/2024) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Pusat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.

Saksi yang mengungkap hal tersebut adalah Menteri Pertanian Karumga Rumdin Sugiyanto.

Menurut Sugiyanto, penyidik ​​KPK memulai penggeledahan pada Kamis (28/9/2023) pukul 15.30 WIB.

Pencarian baru selesai pada Jumat (29/9/2023) usai salat Jumat.

“Sampai besok?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Iya, kalau hari Jumat sudah selesai,” jawab Sugiyanto.

“Apakah mereka sampai di rumah?” Hakim Pontoh bertanya lagi.

“Tetap bersama,” kata Sugiyanto.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik ​​mengambil sejumlah barang sitaan.

Diantaranya ada 12 senjata yang diambil dari kamar pribadi SYL.

Lalu ada juga uang bernilai miliaran yang dimasukkan tim peneliti ke dalam koper.

“Tahukah kamu bahwa uang itu diambil?” meminta Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh menerima Sugiyanto.

“Masukkan ke dalam koper,” jawab Sugiyanto.

“Jumlah? Miliaran atau jutaan?” Hakim Pontoh bertanya lagi.

“Miliaran,” jawab Sugiyanto.

“Apakah digeledah di ruang duduk atau di ruangan menteri?”

“Di Kamar Pribadi Ayah.”

“Selain uang, ada juga senjata?” kata Hakim Pontoh.

“Iya. Kalau tidak salah 12,” kata Sugiyanto.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik ​​KPK menyita tas wanita tersebut.

“Apakah ada benda lain yang disita, seperti tas ponsel atau apa?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Tas dan uang. Tas wanita,” kata Sugiyanto.

FYI, pernyataan Sugiyanto itu dikeluarkan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian SYL sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa SYL menerima Rp.

Jumlah uang yang diterima dari SYL pada periode 2020-2023.

“Bahwa jumlah uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI melalui pemaksaan sebagaimana dimaksud di atas berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pengadilan, Rabu (28/02/2021). 2024). ) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dana diperoleh dari SYL dengan merujuk pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dan mantan Rektor Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, serta Jaksa Agung. terdakwa.

Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, belanja terbesar dari uang tersebut adalah untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori saat ini, yaitu sebesar Rp16,6 miliar.

“Uang tersebut kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 18 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1). ) menurut KUHP.

Dakwaan kedua: huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *