Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa mengkritik seruan Ben-Gvir untuk memblokir bantuan kepada warga Gaza
TRIBUNNEWS.COM – Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell mengkritik menteri keamanan nasional sayap kanan Israel karena mengancam akan memotong bahan bakar dan bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina di Jalur Gaza, Anadolu melaporkan.
Josep Borrell menyebut komentar Itamar Ben-Gvir sebagai hasutan untuk melakukan “kejahatan perang” dan memperingatkan bahwa sanksi terhadap Tel Aviv kini harus menjadi agenda UE.
“Ketika dunia menyerukan gencatan senjata di Jalur Gaza, Menteri Ben-Gvir menyerukan pengurangan bahan bakar dan bantuan bagi warga sipil,” cuit Borrell pada Minggu malam.
“Saya menyerukan kepada pemerintah Israel untuk secara tegas menjauhkan diri dari menghasut dilakukannya kejahatan perang ini dan mendesak mereka untuk berpartisipasi dengan itikad baik dalam negosiasi gencatan senjata segera yang difasilitasi oleh Amerika Serikat, Qatar dan Mesir.”
Sebelumnya pada hari Minggu, Ben-Gvir menyebut gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan dengan Hamas sebagai “kesalahan besar.”
“Kalau pasokan BBM kita putus, dalam seminggu mereka akan bertekuk lutut. Dan jika kita menghentikan truk [bantuan kemanusiaan], dalam dua minggu mereka akan bertekuk lutut. Jadi untuk apa membuat kesepakatan, apalagi kesepakatan yang tidak bertanggung jawab?” ?”
Selama berbulan-bulan, Mesir, Qatar dan Amerika Serikat mengadakan perundingan tidak langsung antara Israel dan Hamas, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai karena penolakan Israel untuk memenuhi tuntutan Hamas untuk mengakhiri perang, menarik pasukan dari Jalur Gaza dan mengizinkan kembalinya warga Palestina yang terlantar. . ke Gaza.
Sejak 7 Oktober 2023, Israel telah membunuh hampir 39.800 warga Palestina, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 92.000 orang, menurut otoritas kesehatan setempat. Negara pendudukan juga telah dituduh melakukan genosida oleh Mahkamah Internasional, namun tuduhan tersebut dibantah oleh Mahkamah Internasional.
SUMBER: MONITOR TIMUR TENGAH