Aktivis HAM Datangi Mabes Polri Pertanyakan Tindakan Represif Polisi saat Demo Tolak RUU Pilkada

Laporan wartawan Tribunnews.com Raynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM), termasuk Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, mendatangi kantor Kapolri Listo Sijit Prabowo di Mabes Polri di Jakarta, Rabu (28//2018). 8/2024).

Usman Hameed dan Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan tindakan keras aparat kepolisian yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang (RUU) Susu.

“Kami telah melakukan pendekatan kepada Kapolri Listio Sijit Prabowo untuk mempertanyakan kebijakan keamanan kepolisian dalam menyikapi berbagai aksi protes dan demonstrasi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Usman Hamid ingin mendapat jawaban dari Kapolri tentang alasan kebijakan pengamanan polisi yang represif terhadap mahasiswa.

Menurut dia, penggunaan meriam air, gas air mata, dan kekerasan untuk membubarkan massa harus diperhatikan.

Ia mengatakan, “pemukulan, tendangan dan tindakan kekerasan lainnya, termasuk penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, terutama terhadap anak-anak.

Usman Hamid mengatakan, kejadian ini tidak hanya terjadi di DKI Jakarta, tapi juga di kota-kota seperti Bandung, Semarang, dan Surabaya yang menjadi lokasi aksi unjuk rasa damai.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Thodung Mulya Lubis menilai budaya ekstremisme di kalangan korps yang ditakuti masih sangat kuat.

Padahal, peran polisi adalah menjaga ketertiban dan ketertiban, melindungi dan membela warga negara berdasarkan prinsip hak asasi manusia, sebagai lembaga penegak hukum. Usman Hameed, mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) usai memberikan keterangan kepada panel ad-hoc Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (COMNAS HAM) terkait pengusutan pembunuhan aktivis HAM Munir Saeed Talib. Jumat (15/3/2024) kasus Munir di Kantor Comnas HAM Jakarta.  (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Polri harus profesional, penuh kasih sayang, lebih patuh dan sadar untuk menerapkan hukum tanpa melakukan tindakan agresif terhadap warga negara.

“Budaya ini kita lihat dan lihat dalam proses hukum, dan banyak sekali laporan yang kita dapatkan,” kata Todung. 19 pemain yang dipertanyakan

Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang diduga pengusul RUU Pilkada yang menimbulkan kericuhan di luar gedung DPR, Jakarta Pusat.

Humas Polda Metro Jay Combs Ade Ari Shyam Indradi mengatakan, jumlah tersangka ditentukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan silang terhadap 50 orang yang ditangkap.

Dari 50 orang yang ditangkap, penyidik ​​Subdit Reserse Kriminal Kementerian Luar Negeri dan Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 19 orang di antaranya sebagai tersangka, kata Ade Ari kepada wartawan, Jumat (23/8/2024). ).

Ade Ari menjelaskan, pengunjuk rasa dijerat Pasal 170 KUHP karena menyebabkan kerusakan pada beberapa fasilitas umum.

Sementara 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau 218 KUHP.

“18 terdakwa lainnya didakwa melakukan kekerasan terhadap petugas kami berdasarkan fakta tindakan dan rencana mereka, mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama, dan pasal ketiga tidak menghormati perintah petugas kami. Itu selesai selama penyelidikan. mereka mengutarakan pendapatnya di lapangan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *