Sosok Said Amin, Pengusaha Batu Bara Diperiksa KPK Hari Ini, Terseret Kasus Rita Widyasari

TRIBUNNEWS.com – Said Amin, pengusaha batu bara asal Kalimantan Timur, tersangkut kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Akibatnya, rumah Saeed Amin di Samarinda digerebek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6 Juni 2024) dan puluhan mobil miliknya disita.

Terpisah, Saeed Amin rencananya akan diperiksa KPK sebagai saksi kasus Rita pada Senin (6 Oktober 2024).

“Rencananya kami akan memeriksa saksi-saksi atas tuduhan korupsi cuma-cuma terkait jabatannya dan pelanggaran kewajiban menerima uang batu bara yang diproduksi dari perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai-Kartanegara,” ujarnya. Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin.

“Pemeriksaan dilakukan di halaman Komisi Pemberantasan Korupsi Merah Putih atas nama H. ​​Mohd,” kata Amin selaku Pimpinan PT Inti Sumber Daya Energi.

Orang seperti apa Saeed Amin itu?

Ia menjabat Ketua Asosiasi Sepakbola Seluruh Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Asprov PSSI) periode 2022 hingga 2026.

Pak Said Amin terpilih secara aklamasi pada Konferensi Asprof PSSI Kalimantan Timur yang digelar di Ballroom Hotel Senyur Samarinda, Rabu (22 Juni 2022).

Pilihan Said Amin disambut dengan minat besar oleh banyak pejabat pemerintah dan pejabat sepak bola.

Seperti Ketua PSSI Mochamad Iriawan, kita berharap Said Amin semakin mengembangkan sepak bola di Kalimantan Timur.

Dikutip TribunKaltim.co, Iriawan saat itu mengatakan: “Jika Said Amin tetap di tangannya, saya yakin sepak bola Kaltim semoga berkembang.

Berdasarkan postingan Instagram @infopemudapancasila, Said Amin tak hanya menjabat sebagai Ketua Asprof PSSI Kaltim, tapi juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Pancasila Kaltim periode 2022 hingga 2027.

Said Amin tidak hanya seorang pengusaha, tapi juga seorang politikus.

Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Golkar Kalimantan Timur.

Pada tahun 2002, Said Amin mendirikan Pondok Pesantren Nabil Husain di Samarinda.

Amin Nabil Hussain menyampaikan harapannya agar pendirian Pondok Pesantren bisa seluas Pondok Pesantren Gontor di Pulau Jawa. Rumah-rumah dijarah, puluhan mobil disita

Pada Kamis (6 Juni 2024), KPK menggeledah rumah Amin Samarinda.

Penggeledahan itu dibenarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marvata.

“Iya (kemarin rumah Pak Amin digeledah),” ujarnya, Jumat (6 Juli 2024) saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

Dari penggerebekan tersebut, KPK menyita puluhan mobil dari rumah pengusaha tersebut.

“Puluhan mobil disita,” lanjut Alex.

Terkait penggerebekan tersebut, KPK memastikan tidak menangkap Said Amin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahaldika Sugyarto mengatakan pihaknya hanya melakukan pencarian saja.

Informasi awal hanya penggeledahan, tidak ada prosedur penangkapan, ujarnya, Sabtu (6/8/2024).

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengumumkan Said Amin akan diperiksa pada Senin (6 Oktober 2024).

Bupati Saeed Amin Kukar, Rita Widyasari, dan tim suksesnya diketahui sedang diperiksa terkait dugaan korupsi yang menjerat Khairuddin.

Rita dan Khayrudin diduga melakukan suap, pencatutan uang, dan pencucian uang.

Rita diduga menerima Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Helly Susanto Gan alias Abun.

Dana tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan dalam negeri dan plasma untuk perkebunan sawit Abu di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sedangkan dalam kasus Kepuasan, Rita dan Khairuddin menerima Rp 436 miliar dari berbagai proyek Kukar pada 2010 hingga 2015 dan 2016 hingga 2021 saat Rita menjabat Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin dinyatakan bersalah dalam dua kasus. Rita divonis 10 tahun penjara, 6 bulan penjara, dan denda Rp 600 juta.

Sedangkan Khairuddin divonis delapan tahun penjara, enam bulan penjara, dan denda Rp 300 juta.

Atas kepuasan dan kemajuan kasus suap tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rita dan Khayruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Keduanya didakwa melakukan penyelewengan dana sebesar Rp 436 miliar yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait biaya proyek, biaya izin, dan biaya lelang pembelian barang dan jasa selama Rita menjabat Bupati Kukar.

Kedua individu tersebut menggunakan nama orang lain untuk mengeluarkan harta dan barang dalam jumlah besar untuk melakukan penipuan tersebut.

Dalam penyidikan kasus pencucian uang, tim penyidik ​​menyita sejumlah aset dan barang mewah yang diduga hasil tindak pidana korupsi Rita.

Artikel ini sebagian dimuat di TribunKaltim.co: “Syed Amin Asprov Terpilih sebagai Ketua PSSI Kaltim 2022-2026, Menpora punya ekspektasi tinggi”

(Tribunnews.com/Pravitri Retno, Ilham Rian Pratama, TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *