TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses peralihan nama atau perubahan pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi penting dalam jual beli rumah. Hal ini disebabkan adanya perubahan kepemilikan atau kepemilikan
Maurice Dani, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan proses tersebut bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama dalam dokumen PBB menjadi pemilik baru. Umumnya nama PBB berpindah dari pemilik pertama ke pemilik baru karena adanya transaksi jual beli, subsidi atau pewarisan tanah dan bangunan.
Oleh karena itu, perubahan nama menjadi Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak PBB (SPPT) berguna untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan).
Pada Selasa (16/7/2024), ia mengatakan, “Artinya, tujuannya adalah mengubah nama wajib pajak yang tercantum dalam SPPT PBB menjadi nama pemilik baru.”
“Proses pergantian nama ini penting untuk memastikan bahwa nama pada SPPT PBB adalah milik orang atau orang yang menggunakan bangunan tersebut,” tambah Morris.
“Perlu dipastikan bahwa nama-nama yang tercantum dalam SPPT PBB adalah nama pemilik, pengelola, dan/atau penghuni tanah dan/atau bangunan,” kata Morris Daney.
Persyaratan administrasi perubahan nama PBB tertuang dalam keputusan kepala otoritas pajak daerah provinsi DKI Jakarta tentang persyaratan administrasi otoritas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Untuk menyelesaikan proses perubahan nama PBB-P2, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti surat permohonan dari Wajib Pajak, foto KTP, surat kuasa (jika diperbolehkan), serta SPOP dan LSPOP yang dilengkapi dan ditandatangani.
Kemudian foto sertifikat dan bukti kepemilikan lainnya, SPPT PBB, tunggakan pajak apa saja, Perjanjian Jual Beli (AJB)/hibah/warisan, foto SSPD BPHTB yang sah dan disahkan oleh petugas UPPPD,
Lalu bagaimana cara mengajukan perubahan nama PBB-P2? Jangan khawatir kehabisan waktu, Anda bisa mengajukan permohonan ganti nama PBB-P2 secara online dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Masuk ke halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/login dan login dengan akun yang telah terdaftar. Pilih Jenis Pajak (di sisi kiri layar) lalu pilih PBB-P23 Pilih Menu Pelayanan 4 Klik ‘Tambah Permintaan Pelayanan’ 5 Pilih Jenis Pajak – Pajak Bumi dan Bangunan 6 Pilih Jenis Pelayanan – Mutasi7 Pilih Sub Jenis Pelayanan – Pilih Ganti/Ganti Nama Lengkap (untuk pergantian nama PBB-P2) atau Partisi (untuk partisi PBB-P2) 8. Isikan data pemohon dan data lain yang diperlukan. 9 Unggah semua data pendukung
Mematuhi persyaratan administratif dan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan dapat membantu meminimalkan masalah pembayaran pajak di masa depan
Jadi, ketika berpindah kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan, segera minta nama PBB. Proses ini tidak hanya membantu memastikan legalitas properti, tetapi juga membantu pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak dengan baik.
Tunggu apa lagi, yuk manfaatkan layanan online melalui jasaonline.jakarta.go.id yang dapat mempercepat dan memudahkan proses pengajuan perubahan nama PBB, kata Morris.