TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara mengenai pentingnya mengamalkan demokrasi yang beradab yang harus mampu mewujudkan hak-hak masyarakat sebagaimana termaktub dalam konstitusi Indonesia.
Hal itu disampaikan Puan Maharani saat Rapat Paripurna Khusus Tahunan DPR RI ke-79 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (29/08/2024).
Pertama, Puan Maharani mengemukakan bahwa sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjadi konstitusi negara, bangsa dan negara Indonesia memilih bentuk pemerintahan yang demokratis.
Artinya kedaulatan ada di tangan rakyat, Indonesia adalah negara hukum dan semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.
“Praktik pemerintahan demokratis terus berlanjut dari satu rezim pemerintahan ke rezim pemerintahan lainnya. Pasca reformasi, praktik demokrasi semakin kuat dan terukur,” kata Puan.
Amandemen konstitusi tersebut, menurut Poin, menegaskan bahwa pemerintah harus melaksanakan kedaulatan rakyat, dimana negara berkewajiban melaksanakan hak-hak masyarakat sebagai warga negara, seperti hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk hidup. hak untuk mendidik diri sendiri, hak atas perlindungan hukum, hak atas pekerjaan, hak untuk berpelukan, hak untuk meyakini keyakinannya, hak atas masyarakat, hak atas jaminan sosial, dan lain-lain.
“Hak-hak warga negara sebagai warga negara harus dilaksanakan oleh pemerintah negara; eksekutif, legislatif, dan yudikatif melalui fungsi, kewenangan, dan lembaganya masing-masing,” ujarnya.
Dalam memperingati HUT RDK ke-79, Puan juga menyoroti persoalan transformasi kelembagaan RDK untuk beradaptasi dengan dinamika politik dan sosial yang berkembang seiring berjalannya waktu.
“Upaya kita bangsa Indonesia membangun demokrasi yang berkeadaban dan didukung oleh Pancasila,” kata Puan.
Puan menambahkan, DPR RI mempunyai tantangan dan tuntutan waktu di setiap periodenya dimana DPR RI harus menyikapi setiap tantangan dan kebutuhan saat itu sesuai fungsi dan amanahnya.
“Harapan masyarakat kepada kita di DPR RI adalah kita dapat menggunakan kekuasaan yang kita miliki untuk memberikan jalan hidup yang sejahtera, tenteram, dan kemudahan bagi masyarakat dalam segala hal. Seluruh masyarakat akan merasakan kehadiran negara dalam kehidupannya menjadi lebih baik,” jelasnya.
Puan menjelaskan DPR merupakan lembaga negara sekaligus lembaga politik. Sebagai lembaga negara, fungsi dan wewenang DPR RI diatur dengan undang-undang agar dapat melaksanakan kedaulatan rakyat secara demokratis, dan sebagai lembaga politik, DPR RI juga sangat dipengaruhi oleh berbagai dinamika politik.
“DPR RI sebagai lembaga negara sekaligus lembaga politik tetap berkomitmen untuk menyelaraskan kepentingan negara yang lebih besar dengan konstitusi dengan tetap memperhatikan harapan masyarakat,” tegas Puan.
Puan kemudian menegaskan, kekuasaan RRT harus digunakan secara konstitusional, bermartabat, bijaksana, dan dekat dengan rakyat.
“Untuk benar-benar menerapkan prinsip demokrasi dan berperan penting dalam menciptakan budaya demokrasi yang semakin didominasi oleh rakyat,” tutupnya.