TRIBUNNEWS. . 1973 hingga 1993 atau 20 tahun dalam sengketa tanah di Pengadilan Negeri Ende (PN), Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk itu, TPDI akan meneruskan pengaduan tersebut ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan lainnya pada Kamis (18/7/2024) ini.
Menurut Petrus Celestinus, inti pengaduan Yang Ju Gadi Gaa dan pihak lain yang dilayangkan ke TPDI melalui IGNATIA IRIANTO adalah terkait adanya pelanggaran administratif dalam pengambilan keputusan ketenagakerjaan antara Yang Ju Gadi Gaa dan pihak lain. mengambil Kini sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri, 1973-1993.
“Tidak boleh memulai gugatan. 13/1973 / Pada tanggal 20 Agustus 1973, Jan Ju Gadi Gaa dkk v Amir Nggaze dkk diajukan ke Pengadilan Negeri Ende dan pokok sengketanya adalah sebidang tanah seluas 20 hektar milik Watu Mbavu. dinyatakan sebagai warisan dari mendiang Gaa Lada dan keturunannya yaitu Yang Ju Gadi Gaa dll. kata Petrus dari NTT, Kamis (18/7/2024).
Mengenai persidangan tanggal 20 Agustus 1973, Petrus mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Ende pada tanggal 14 Januari 1974 telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Yang Ju Gadi Gaa dan lain-lainnya mewarisi tanah Watu Mbavu dari almarhum Gaa Lada. rakyat Orang tersebut adalah Yang Ju Gadi Gaa dan lainnya.
Rujukan ke Hakim Bencana
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri tersebut, Amir Nggaze dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara (PT) di Bali Denpasar. 239/PTD/1976/Pdt dan pada tanggal 30 September 1976, majelis hakim Amir Nggaze dkk. memutuskan untuk menerima banding, dan keputusan pengadilan negeri. 28/1967/Pdt diminta untuk dibatalkan.
“Putusan banding dalam perkara 9 239/PTD/1976/Pdt menjadi musibah besar karena hakim banding menolak putusan pemeriksaan banding PT Nusa Tenggara di Denpasar pada 239/PTD/1976/Pdt,” kata Petrus.
Sebaliknya, Petrus dalam banding no. 239/PTD/1976 hakim mengatakan penggugat tunduk pada surat sahnya tertanggal 20 Juni 1973, melainkan surat sah Yang Ju Gadi Gaa tertanggal 20 Agustus 1973.
“Ini juga menjadi persoalan besar karena hakim banding Yang Ju berpendapat Gadi Gaa tidak mengajukan gugatan pada 20 Agustus 1973,” jelasnya.
Keputusan Ganjil No. 28/1976/Pdt lanjutan Petrus yang dibawakan untuk mengenang banding, tidak ada sangkut pautnya dengan putusan pengadilan negeri. 13/1973/Pdt telah diajukan banding, namun tampak dalam putusan “Menolak putusan PN Ende/28/1977/Pdt antara para pihak yang diberikan dalam Pemeriksaan Banding” dan hukum yang dimaksud adalah undang-undang tanggal 20 Agustus 1973 , yang tidak pernah dikeluarkan dan tidak ada hubungannya dengan itu. Yang Ju Gadi Gaa dan lainnya.
“Sekarang kesalahan yang dilakukan Pengadilan Negeri terhadap perkara Nusa Tenggara pada tanggal 30 Mei 1977” 1720 K/Sip/1979, diterima pada tanggal 30 Juni 1980 dan diperbantukan pada tanggal 28 Oktober 1980, diajukan banding lagi pada tanggal 8 Desember 1980, tidak . menjadi kasus kasasi. 1310 K/Sip/1981, diputus pada tanggal 31 Oktober 1981,” jelasnya.
Ini, dan Petrus, kasus kedua no. menekankan kapan 1310 K/Sip/1981 diajukan ke Mahkamah Agung, Mahkamah Agung ini No. mengambil keputusan atas kasus tersebut. 30 Juni 1980.
Kesalahan berulang di gelar master
Menurut Petrus, PT Nusa Tenggara No. terdapat cacat hukum formal dan substantif dalam putusan tersebut. untuk “
“Kemudian Jan Ju Gadi Gaa dan lainnya meminta agar ada versi 3 putusan PT Nusa Tenggara 3 239/PTD/1976 di tingkat kasir, namun tidak digubris oleh MA,” ujarnya. .
Timbul pertanyaan, lanjut Petrus, mengapa hakim Pengadilan Tinggi mengambil putusan yang tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, sehingga memungkinkan putusan PT Nusa Tenggara dimanipulasi dan anomali. 239/PTD/1976/Pdt dalam dua hal yaitu No. 1720 K/Sip/1979 tanggal 30 Juni 1980 dan No. 1310 K/Sip/1981 tanggal 31 Oktober 1981? – tanya Petrus.
“Ini adalah cerminan jelas dari kesalahan penegakan keadilan yang dilakukan oleh hakim yang tidak patuh, di mana saat ini tidak banyak terjadi sengketa pertanahan, namun permainan perantara dan mafia keadilan pedesaan merajalela di semua tingkat peradilan,” lanjutnya.
Petrus tetap mendukung keputusan MA no. berkata dengan 1720 K/Sip/1979, permohonan tunai penggugat ditolak di Yang Ju Gadi Gaa dan lain-lain karena nota tunai yang diserahkan telah habis masa berlakunya.
Meski putusan kasasi Mahkamah Agung menolak kasasi, Juan Ju Gadi Gaa mengundurkan diri sehingga mengajukan kasasi kedua terhadap putusan PT Nusan Tenggara Nomor 239.
Sementara itu, terkait isi sengketa yang sama, lanjut Petrus, pihak-pihak yang sama di PN setingkat atau sederajat, dengan dalil yang sama, diajukan gugatan perdata terhadap Yang dari Amir Nggase dan lainnya. lagi. Ju Gadi. Haa dkk. AKHIR, Keputusan tanggal 17 Juli 1989, disusul dengan Keputusan Kupang No. Menghubungi PT. 117/PDT/1989/PTK, diputuskan pada tanggal 4 November 1989, sebelum banding MA. Amir Nggas dkk.
Perkara 16/Pdt.G/1989/PN.END Pokok Perkara Nomor 117/PDT/1989/PTK beserta Putusan Nomor Banding, Putusan Banding dan Putusan Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi menyimpulkan bahwa Amir Nggaze dan lainnya tidak mempunyai hak atas tanah sengketa Watu Mbawu, apalagi dengan menambah luas tanah menjadi 50 hektar, sehingga menyimpulkan bahwa tanah sengketa tersebut adalah milik Watu. Gaa dll,” ujarnya.
Persoalan yang terjadi saat ini, kata Petrus, hakim ketua PN kini telah melontarkan pernyataan yang menyesatkan, meyakinkan pihak ketiga atau Amir Nggaze dkk. Kini soal sengketa dengan surat Ketua Pengadilan Negeri 5828/PAN. W26-U2/HK2.4/IV/2024 3 April 2024 Tentang Interpretasi Fasilitas Mediasi.
Jelas pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Ende itu permainan, jika tidak dijaga bisa menimbulkan konflik sosial horizontal antar para pihak. Oleh karena itu Dewan Pengawas Mahkamah Agung harus bertindak tegas dan tegas. bertindak melawan unsur-unsur Pengadilan Negeri Ende, mulai dari ketua, panitera, dan juru sita, mereka sekarang “Mereka diduga bekerja sama dengan calo dalam kasus penangkapan ikan air tawar, sehingga perintah pengadilan seringkali menghalangi tindakan mereka. dan kepentingan, itu saja,” ujarnya.