Produk China Masuk Indonesia Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, Ini Sikap Pengusaha

Laporan jurnalis Tribunnews.com Dennis Destriavan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah berencana mengenakan tarif impor sebesar 200 persen terhadap produk impor asal China yang membanjiri pasar Indonesia.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta pemerintah melibatkan pemangku kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan kebijakan tersebut.

Yukki Nugrahawan Hanafi, Wakil Presiden dan Koordinator Hukum dan Komunikasi Korporat Kamar Dagang dan Industri Indonesia, mengatakan pihaknya meminta Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga terkait untuk melibatkan pelaku usaha, organisasi, dan lembaga. Melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan ini.

“Untuk menyempurnakan kebijakan dan menghindari segala akibat yang mungkin terjadi,” kata Yukki dalam keterangannya, Rabu (7 Maret 2024).

Terkait deklarasi produk impor, Yukki mengatakan Kadin Indonesia berharap pemerintah bisa mengkaji lebih lanjut baik jenis produk maupun jalur masuknya. Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyerukan tindakan yang lebih tegas terhadap jalur impor ilegal yang menjadi pintu masuk ke pasar domestik.

“Kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk membentuk gugus tugas yang terdiri dari Kadin Indonesia, asosiasi dan serikat pekerja untuk memberantas impor ilegal dan menertibkan produk impor ilegal yang saat ini ada di masyarakat.”

Secara terpisah, Kadin mengimbau Kementerian Perdagangan untuk terus mendukung fasilitasi perdagangan dan kemudahan berusaha bagi kinerja ekspor dan pertumbuhan investasi negara, kata Yukki. Cuaca terus berkembang dan terjaga.

“Kami mendorong kebijakan pembatasan impor untuk menghindari kesulitan memperoleh bahan baku dan bahan penolong bagi industri dan industri, sekaligus memastikan lingkungan investasi yang kondusif dan mendorong konsolidasi industri untuk meningkatkan daya saing,” kata Yukki.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia telah meminta peninjauan menyeluruh terhadap Kode HS, yang akan terpengaruh oleh rencana kenaikan bea masuk baru-baru ini. Perlu diketahui bahwa produk yang tidak dapat diproduksi secara lokal atau memiliki spesifikasi berbeda dapat dikecualikan dari kode HS yang berlaku.

“Dengan demikian, penerapan tarif impor akan tepat sasaran dan menghindari dampak negatif kebijakan tersebut terhadap produktivitas industri sehingga berdampak pada perbaikan kinerja ekspor,” ujarnya.

Yukki mengatakan, Kadin Indonesia meminta dukungan KPPU untuk melakukan kajian kebijakan sebelum memfinalisasi dan mensosialisasikan kebijakan tersebut guna menghindari monopoli dan dominasi kelompok tertentu (kartel).

Menurut Yukki, selama ini Kadin Indonesia telah mendukung UMKM tanah air untuk meningkatkan kemampuan usahanya melalui pelatihan, pendampingan, dan pembukaan akses pasar sehingga dapat berkontribusi dalam peningkatan daya saing global berbasis ekspor.

“Sehingga kami berharap rencana kebijakan yang diambil memperhatikan pertumbuhan dunia usaha khususnya UMKM,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *