TRIBUNNEWS.COM – Demikian putusan sidang persiapan tersangka pembunuhan Vin dan Eka Pega Setiawan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN), Jawa Barat, Senin. (07/08/2024) hari ini.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan banding awal yang diajukan kubu Pegi Setiawan.
Sebab, tidak ada bukti pelapor Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) sebagai tergugat.
“Jadi, menurut hakim, keputusan tersangka dalam perkara pemohon harus dianggap tidak sah.”
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka justifikasi permohonan praperadilan harus dibenarkan dan harus dikabulkan.”
“Dengan demikian, petitum praperadilan pemohon dapat dikabulkan secara sah untuk seluruhnya,” kata Eman di hadapan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), seperti dilansir YouTube Kompas TV.
Sekadar informasi, permohonan praperadilan Pegi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vin dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.
Permohonan pendahuluan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).
“Klasifikasi kasus: benar atau tidaknya identifikasi tersangka. Nomor Perkara : 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Dirpolda Jabar cq Ditpolda Jabar,” tulis Bandung. Pengadilan Negeri SIPP. Hakim berjanji untuk membuat keputusan obyektif
Sementara itu, mantan wasit tunggal Eman Sulaeman berjanji akan mengambil keputusan terbaik.
“Saya sudah katakan dari awal bahwa saya tidak tertarik dengan kasus ini,” kata Eman di persidangan, Jumat (5/7/2024).
Ia pun mengaku tidak merasakan adanya tekanan dari mana pun.
Sekalipun Eman berada di bawah tekanan, dia akan mengabaikannya.
“Saya akan mengambil keputusan secara objektif, tidak ada yang namanya tekanan entah dari mana, saya abaikan kalau ada.
“Saya akan memberikan keputusan yang terbaik, bukan yang terbaik untuk pemohon, bukan yang terbaik untuk responden, tapi yang terbaik untuk Indonesia,” tegasnya.
(Tribunnews.com/Deni)