Pegi Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi, Psikolog Forensik: Apa Kontribusi Presiden?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petugas pemeriksa Reza Indragiri Amriel menyoroti sikap Peggy Setiawan yang berterima kasih kepada Presiden Jokowi usai PN Bandung mengabulkan praperadilan.

Reza menegaskan kasus Pegi Setiawan murni masalah hukum. Namun di manakah pentingnya penegakan hukum saat Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi?

Sayangnya Peggy tidak menjelaskan alasannya secara khusus menyebut presiden sebagai pihak yang berterima kasih, kata Reza, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, saat Peggy mengucapkan terima kasih kepada Kapolri, awalnya agak janggal.

Jika proses hukum terhadap Pegi tidak dihentikan hingga praperadilan, bisa jadi Kapolri memang mendukung dan mengkritik aspek prosedural, proporsional, dan profesional di Polda Jabar.

Atau siapa tahu, Kapolri juga menegaskan, kepolisian setempat akan segera menerbitkan SP3 bagi Peggy demi keadilan dan kemanusiaan setelah ada putusan sementara. Sehingga bisa dimaklumi ucapan terima kasih Peggy kepada Kapolri.

“Sebaliknya, sekali lagi, apa relevansi atau kontribusi Presiden Jokowi terhadap kasus Peggy?” dia bertanya.

Tanpa penjelasan lebih lanjut, kata Reza, hal itu memang bisa dianggap sebagai campur tangan politik dalam kasus Peggy. Selain menimbulkan bau busuk terhadap independensi penegakan hukum, kasus seperti itu justru merugikan Pegi sendiri.

Selain itu, jangan biarkan ucapan terima kasih Peggy terlalu membebani presiden sehingga ia seolah diberi wewenang untuk mengontrol proses hukum.

Ingat apa yang disampaikan Hakim Eman Sulaeman. Beliau tegas, tidak perlu mengkompromikan objektivitas dalam mengambil putusan sementara, ujarnya. Terima kasih kepada Pegi Jokowi dan Prabowo

Sebelumnya, Peggy mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto periode 2024-2029 sesaat setelah keluar dari selnya di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan seluruh tim,” ujarnya di Mapolda Jabar.

Dia lebih lanjut berterima kasih kepada netizen dan tim kuasa hukumnya yang telah melindunginya hingga dia dibebaskan.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para pengguna Indonesia yang telah mendukung saya dan bersedia mendoakan saya. Terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah membela saya selama ini,” imbuhnya.

Diketahui, Pegi dibebaskan setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permintaan Pegi dalam putusan yang digelar pada Senin (8/7/2024).

Ia memutuskan penetapan kondisi mencurigakan Peggy batal demi hukum.

Hakim Eman pun meminta Inspektur Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Menyatakan pemeriksaan pendahuluan secara menyeluruh terhadap pemohon. Menyatakan proses penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan nomor SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Peggy Setiawan. dengan ini dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah,” jelas Eman dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hakim Eman menyatakan putusan yang dijatuhkan terhadap Pegi batal demi hukum.

Pasalnya, Peggy tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman dalam amar putusannya meminta Polda Jabar mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

“Pernyataan bahwa perbuatan terdakwa sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah batal demi hukum. Mereka dinyatakan tidak sah.”

“Pemohon diperintahkan untuk melepaskan harkat dan martabat (Pegi) terhadap terdakwa,” jelas Hakim Eman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *