Kepala Otorita IKN Mundur, Anggota DPR Ungkap Belum Ada Satupun Investor Kucurkan Pembiayaannya

Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Suryadi Jaya Purnama menilai pengunduran diri Ketua Badan IKN (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil Ketua Badan IKN Dhony Rahajoe merupakan pukulan telak bagi tubuh IKN.

Sebab, kata Suryadi, keduanya mengundurkan diri hanya dua bulan sebelum rencana Jokowi menggelar upacara peringatan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 di IKN. Suryadi mengaku prihatin dengan mundurnya dua petinggi OIKN tersebut.

“Kami juga berasumsi bahwa mundurnya kedua pimpinan OIKN tersebut tentunya akan menjadi pukulan telak bagi OIKN sebagai sebuah organisasi,” kata Suryadi dalam keterangannya, Selasa (4 Juni 2024).

Menurut Suryadi, OIKN sebagai organisasi masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan perubahan mendadak tersebut.

Beliau menyimpulkan bahwa pengembangan IKN secara fisik dan finansial masih jauh dari tujuan.

Melihat RPJMN 2020-2024, jelas pembangunan IKN saat ini tidak sesuai rencana, yakni durasi 5 tahun dan biaya Rp466,04 triliun dari APBN Rp90,35 triliun, PPP 252, Rp 46 triliun rupiah dan korporasi atau swasta 123,23 triliun rupiah,” jelas Suryadi.

Suryadi menjelaskan, total anggaran yang digelontorkan untuk pengembangan IKN pada tahun 2024 mencapai Rp75,4 triliun atau 16,1 persen dari total anggaran IKN sekitar Rp466 triliun, sedangkan pembiayaan melalui KPBU dan investasi swasta murni masih rendah.

Kemudian, pada tahun 2023 hingga Januari 2024, investasi di IKN hanya sebesar Rp47,5 triliun, dimana Rp35,9 triliun berasal dari swasta dan sisanya dari pemerintah sebesar Rp11,6 triliun.

“Bahkan, target investasinya mencapai Rp 100 triliun pada akhir tahun ini. Minimnya minat swasta terhadap pengembangan IKN menunjukkan perencanaan pemerintah yang belum cukup matang,” kata anggota Komisi V DPR RI itu.

Kegagalan pemerintah dalam mengamankan dana swasta dan asing, lanjut Suryadi, juga terlihat dalam dokumen “Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2025” (KEM PPKF) yang menyebutkan bahwa semakin besarnya dukungan kepada negara mitra bagi pengembangan IKN hanya membawa kepada 39 (tiga puluh sembilan) pernyataan minat (LoI) kerjasama investasi dengan perusahaan asal Singapura, Malaysia dan Kazakhstan.

“Perlu ditegaskan di sini bahwa saat ini pengadaan dukungan ini masih berdasarkan LoI, sehingga belum ada investor swasta atau asing yang mengucurkan dana untuk pengembangan IKN meskipun ada proyek besar,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan melalui PP no. memberikan dukungan atau insentif yang besar dalam bentuk jaminan dan berbagai manfaat lainnya. 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Izin Usaha, Kemudahan Peluang Usaha dan Penanaman Modal bagi Badan Usaha di Ibu Kota Negara Kepulauan.

“Sekali lagi kami meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pembangunan IKN yang selama ini gagal menarik investor,” tambah Suryadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *